PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pilkades Jorok Utan Tunggu Putusan Inkrah

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Jorok Kecamatan Utan, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Kepala Desa Jorok nonaktif, Mahruf, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

E
Penulis Editor
Tanggal 09 Jun 2026, 07:57 WITA
Pilkades Jorok Utan Tunggu Putusan Inkrah
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin SE

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Jorok Kecamatan Utan, masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap Kepala Desa Jorok nonaktif, Mahruf, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Sembari menunggu proses hukum tersebut selesai, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menunjuk Sekretaris Desa setempat sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa, guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Mahruf sebelumnya tersandung kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pengelolaan sewa tanah aset desa yang digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi milik operator Indosat dan XL selama periode 2021 hingga 2023. Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp540 juta.

Pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Mahruf. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp259,9 juta. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin SE, mengatakan pengisian jabatan kepala desa definitif akan dilakukan melalui mekanisme Pilkades sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk melaksanakan Pilkades Jorok Utan, tentu harus ada dasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6).

Menurut Ulumuddin, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan guna memastikan status hukum kepala desa nonaktif tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan terkait penyelenggaraan Pilkades.

“Kami akan mengomunikasikan lebih lanjut perkembangan status hukum yang bersangkutan dengan pihak kejaksaan sebagai dasar penentuan tahapan berikutnya,” katanya. (Gad)

Bagikan Berita Ini: