Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Menindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Polsek Empang melakukan pengecekan dan penertiban terhadap sejumlah kios yang diduga menjual gas LPG 3 kilogram tanpa izin resmi di Desa Gapit Kecamatan Empang, Jumat (5/6). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polsek Empang, Ipda Yayan Candra Utama SH, serta melibatkan unsur pemerintah desa, di antaranya Kepala Desa Gapit, Aman Muslimin, perangkat desa, tokoh pemuda, dan personel kepolisian sektor setempat.
Dalam hal ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat, terkait dugaan praktik penjualan LPG bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Aparat juga memastikan langkah pengawasan akan terus diperketat, guna mencegah penyalahgunaan distribusi barang subsidi pemerintah.
Kapolres Sumbawa melalui Waka Polsek Empang, Ipda Yayan Candra Utama menegaskan, bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan LPG ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami meminta seluruh pemilik kios yang tidak memiliki izin resmi segera menghentikan kegiatan tersebut karena termasuk tindakan ilegal. Agen maupun pangkalan resmi juga kami imbau agar menjual sesuai HET dan tidak menerima pasokan dari sumber yang tidak jelas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa distribusi LPG bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku, mengingat komoditas tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Setiap pelanggaran dalam rantai distribusi, lanjutnya, berpotensi menimbulkan penyimpangan dan kelangkaan di tingkat konsumen.
Dalam kegiatan pengecekan di lapangan, tim gabungan menyisir beberapa kios di Dusun Abadi dan Dusun Gapit. Dari hasil pemantauan, ditemukan adanya pedagang yang memperoleh pasokan gas dari sumber tidak resmi, kemudian menjual kembali dengan harga sekitar Rp40.000 per tabung, lebih tinggi dari harga normal yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, diketahui bahwa Desa Gapit saat ini telah memiliki dua pangkalan resmi LPG 3 kilogram dengan kuota yang dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat setempat. Namun, sejumlah kios yang sebelumnya diduga menjual tanpa izin disebut sudah tidak lagi beroperasi selama sekitar satu bulan terakhir akibat keterbatasan pasokan.
Sebagai langkah pencegahan, petugas memberikan peringatan keras kepada para pedagang yang terlibat. Kepolisian menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan dan tidak segan mengambil tindakan hukum apabila di kemudian hari masih ditemukan praktik serupa.
“Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila masih ada pelanggaran,” ujar Yayan.
Kegiatan penertiban yang berlangsung hingga pukul 15.30 WITA tersebut berjalan aman dan kondusif. Pemerintah desa setempat turut menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Gar/Hms)