Mataram, GaungNUSRA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, membuka peluang mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa. Namun, kejaksaan masih menunggu proses hukum terhadap tiga terdakwa yang kini memasuki tingkat banding.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan jaksa belum menentukan langkah lanjutan sebelum Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan putusan atas upaya hukum tersebut. Jaksa akan menggunakan putusan banding sebagai salah satu bahan untuk menilai kemungkinan pengembangan perkara.
“Tunggu dulu. Kita lagi upaya hukum (banding),” kata Zulkifli, Kamis (27/8).
Kejati NTB mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram terhadap tiga terdakwa. Mereka yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Subhan serta dua anggota tim appraisal, Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung's Zulkarnain.
Peluang pengembangan perkara muncul setelah majelis hakim mengungkap sejumlah fakta persidangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain. Majelis bahkan meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti fakta-fakta tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut sejumlah nama yang dinilai berkaitan dengan rangkaian pengadaan lahan. Nama tersebut antara lain mantan Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dahlan atau Ali BD, Deni Arifudin, dan M Jalaludin.
Kejati NTB masih mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah berikutnya. Jaksa juga akan mencermati fakta persidangan dan alat bukti yang berkaitan dengan pihak-pihak yang disebut dalam putusan.
Juru Bicara Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, sebelumnya mengatakan penyidik tidak dapat langsung membuka perkara baru hanya karena majelis hakim menemukan fakta tertentu dalam persidangan. Penyidik harus menelaah kembali alat bukti untuk memastikan fakta tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk ditindaklanjuti melalui penyidikan.
“Apakah bisa dikembangkan atau tidak. Nanti kita lihat,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Subhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Majelis yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara kepada Subhan.
Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Subhan. Jika tidak membayar denda tersebut, dia harus menjalani pidana kurungan selama 50 hari.
Berbeda dengan Subhan, majelis hakim menyatakan Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnain lepas dari seluruh tuntutan jaksa atau onslag. Keduanya kemudian keluar dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat setelah putusan dibacakan pada Rabu (19/8).
Dalam pertimbangannya, hakim anggota, Fadli Hanra mengungkap sejumlah fakta hukum yang menurut majelis mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan lahan Samota. Majelis meminta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyidikan menindaklanjuti fakta tersebut.
Fadli menyebut Ali Bin Dahlan sebagai pemilik lahan sekaligus pihak yang menurut fakta persidangan menerima aliran dana kelebihan pembayaran. Majelis mengaitkan penerimaan tersebut dengan selisih nilai pengadaan lahan sebesar Rp6,7 miliar.
“Bahwa saksi Ali Bin Dachlan selaku pemilik lahan merupakan pihak yang menikmati langsung seluruh aliran dana kelebihan bayar Rp6,7 miliar,” kata Fadli saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Negeri Mataram.
Meski menemukan fakta tersebut, majelis hakim tidak menetapkan Ali BD sebagai tersangka. Hakim menegaskan kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka berada pada penyidik.
Karena itu, pengadilan tidak dapat menetapkan pihak lain sebagai tersangka hanya berdasarkan fakta yang muncul dalam persidangan. Aparat penyidik tetap harus melakukan proses hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sebelumnya menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut sebesar Rp6.778.009.410. Kerugian itu berkaitan dengan perubahan nilai pengadaan setelah KJPP Pung's Zulkarnain melakukan perhitungan ulang.
Nilai awal pengadaan lahan tercatat Rp45.853.218.004. Setelah melakukan perhitungan ulang atas perintah Subhan, KJPP menetapkan nilai pengadaan menjadi Rp52.631.227.414.
Perubahan tersebut menghasilkan selisih Rp6.778.009.410. Nilai selisih itu kemudian diterima Ali BD sebagai kelebihan pembayaran dalam proses pengadaan lahan.
Perhitungan ulang muncul setelah Subhan menerima permohonan sanggahan dari Sangka Suci. Saat itu, Sangka Suci tengah bersengketa dengan Ali BD terkait lahan yang menjadi objek pengadaan.
Jaksa kemudian menelusuri aliran kelebihan pembayaran tersebut dalam proses penyidikan dan persidangan. Uang tersebut akhirnya dikembalikan dan dititipkan jaksa melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).
Majelis hakim menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Hakim merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Selain menyoroti Ali BD, majelis hakim juga mengungkap peran Deni Arifudin. Saat proses pengadaan berlangsung, Deni menjabat Ketua Satuan Tugas (Satgas) B yang bertugas melakukan identifikasi dan inventarisasi objek pengadaan tanah.
Majelis menilai Deni menjalankan proses administrasi secara tidak cermat. Hakim juga menilai pengangkatan Deni sebagai Ketua Satgas B memiliki persoalan dari sisi prosedural.
Hakim kemudian mengaitkan sejumlah fakta tersebut dengan rangkaian proses pengadaan lahan Samota. Majelis menilai perbuatan para terdakwa tidak berdiri sendiri dan terdapat dugaan hubungan dengan pihak lain dalam proses tersebut.
“Perbuatan terdakwa tidak berdiri sendiri melainkan satu kesatuan rangkaian perbuatan bersama,” ungkap Fadli. (Gar/Hms)