PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pemkab Sumbawa Fokuskan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 Aug 2026, 04:06 WITA
    Pemkab Sumbawa Fokuskan DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sekda Sumbawa, Dr H Budi Prasetiyo SSos MAP.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, pelayanan kesehatan, serta penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa, Dr H Budi Prasetiyo SSos MAP, menjelaskan, pengalokasian DBHCHT telah diatur dalam regulasi dengan komposisi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

“DBHCHT ini sudah ada regulasinya. Kesejahteraan sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. Jadi pas 100 persen,” kata Sekda dalam Konferensi Pers Pemusnahan BMMN Hasil Penindakan Kepabeanan Cukai Tahun 2025-2026 KPPBC TMP C Sumbawa di halaman kantor KPPBC TMP C Sumbawa pada Kamis (13/8) Pagi.

Menurutnya, porsi terbesar DBHCHT diarahkan untuk meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja yang bergerak di sektor tembakau. Salah satunya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk yang 50 persen kesejahteraan ini, kami orientasikan pada bagaimana melindungi tenaga kerja yang bergerak di bidang tembakau sehingga mereka terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Budi menyebut, jumlah pekerja yang menjadi sasaran program tersebut mencapai sekitar 20 ribu orang. Pelaksanaannya akan dipusatkan di wilayah-wilayah penghasil tembakau di Kabupaten Sumbawa, dengan tetap memperhatikan kebutuhan pengembangan sektor kesehatan.

Sementara itu, alokasi 10 persen untuk penegakan hukum diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemerintah daerah terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kerja sama dan kolaborasi ini sudah berjalan dengan baik, di mana pada tahun 2025 progresnya cukup meningkat,” jelasnya.

Meski demikian, Budi mengakui masih ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kondisi tersebut menjadi catatan pemerintah daerah dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa alokasi DBHCHT yang diterima Kabupaten Sumbawa saat ini mengalami penurunan hampir 50 persen. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi guna memperjuangkan peningkatan alokasi DBHCHT ke depan.

“Saat ini dana DBHCHT mengalami penurunan hampir 50 persen. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasat Pol PP provinsi untuk berupaya meningkatkan alokasi tersebut, terutama pada aspek kesejahteraan,” katanya.

Ke depan, Pemkab Sumbawa juga ingin agar kebijakan pemanfaatan DBHCHT tidak hanya berorientasi pada perlindungan tenaga kerja dan petani tembakau, tetapi turut mendorong penguatan industri lokal agar mampu bersaing.

“Perencanaan ke depan diarahkan agar industri lokal kita bisa berdaya saing, dengan fokus utama pada kesejahteraan pekerja dan petani tembakau. Itulah yang menjadi orientasi kami,” pungkasnya. (Gal)

Bagikan Berita Ini: