PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pansus III DPRD Sumbawa Setujui Perda Pengelolaan Air Limbah

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Aug 2026, 20:43 WITA
 Pansus III DPRD Sumbawa Setujui Perda Pengelolaan Air Limbah
Lindungi Kualitas Lingkungan, DPRD Sumbawa Setujui Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Sumbawa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Pansus III menyampaikan persetujuan tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8). Dalam forum itu, Pansus III menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda yang sebelumnya dibahas bersama Tim Pembahasan Peraturan Daerah dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Pansus III menjalankan pembahasan melalui koordinasi antara unsur legislatif dan eksekutif. Kedua pihak membahas materi Raperda dengan mengedepankan semangat kemitraan, keterbukaan, serta transparansi dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Juru bicara Pansus III, Alen Taryadi SH, mengatakan pemerintah daerah perlu segera memiliki regulasi yang mengatur pengelolaan air limbah domestik secara menyeluruh. Menurutnya, kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman serta aktivitas usaha di Kabupaten Sumbawa.

Pertumbuhan penduduk dan permukiman, kata Alen, ikut meningkatkan volume air limbah domestik yang dihasilkan masyarakat. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, limbah tersebut dapat mencemari tanah dan sumber air serta menurunkan kualitas lingkungan.

Kondisi itu juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat. Karena itu, Pansus III menilai pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan air limbah yang terencana, terintegrasi, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembentukan Perda tersebut sekaligus menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. Pansus III juga menempatkan regulasi itu sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah.

Pansus III menilai regulasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Raperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik secara lebih terperinci. Pansus III membagi sistem pengelolaan itu ke dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T).

Pengaturan tersebut mencakup pengelolaan tangki septik, penyedotan lumpur tinja, pengangkutan, hingga pengolahan lumpur tinja di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT). Raperda juga mengatur pembangunan dan pengoperasian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain aspek teknis, Raperda mengatur kewajiban masyarakat dan pelaku usaha dalam mengelola air limbah domestik. Regulasi itu juga menetapkan pembagian kewenangan, kelembagaan, perizinan, peran masyarakat, kemitraan dengan pihak swasta, pembiayaan, pengawasan, serta penegakan hukum.

Pansus III memberi perhatian khusus terhadap skema pembiayaan. Pansus mendorong pemerintah daerah memanfaatkan APBD sesuai kemampuan fiskal, menerapkan retribusi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengoptimalkan dukungan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB.

Pansus juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kemitraan dengan pihak swasta dalam mendukung penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik.

Dalam skema pembiayaan tersebut, Pansus III meminta pemerintah memberi perhatian kepada masyarakat berpenghasilan rendah serta kawasan yang mendapatkan subsidi. Kebijakan itu diperlukan agar pelayanan pengelolaan air limbah tidak hanya menjangkau kawasan tertentu, tetapi juga dapat diakses masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.

Pansus III juga mendorong pemerintah daerah memperkuat infrastruktur pengelolaan air limbah. Ketersediaan IPLT dan armada penyedotan lumpur tinja menjadi bagian penting yang harus pemerintah siapkan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Pansus meminta pemerintah mengawasi pihak swasta yang menjalankan layanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja. Pihak swasta yang terlibat dalam pelayanan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan memastikan limbah yang mereka angkut masuk ke fasilitas pengolahan yang ditetapkan.

Langkah tersebut bertujuan mencegah praktik pembuangan lumpur tinja secara sembarangan yang dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

Dalam aspek kepatuhan, Pansus III juga mendorong penerapan prinsip reward and punishment. Pemerintah dapat memberikan insentif kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan.

Sebaliknya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif secara proporsional kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam Perda. Pansus meminta penerapan sanksi tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Pansus III turut meminta pemerintah menyelaraskan ketentuan retribusi dalam Raperda dengan regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pansus juga meminta ketentuan mengenai sanksi menyesuaikan perkembangan hukum pidana yang berlaku.

Sebelum menyatakan persetujuan, Pansus III telah membahas Raperda secara mendalam bersama pemerintah daerah. Pansus juga memperhatikan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB serta hasil harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Dari seluruh tahapan tersebut, Pansus III menilai materi Raperda telah memenuhi ketentuan substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus III, Syaifullah SPd MMInov, bersama unsur pimpinan dan anggota Pansus kemudian menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Tahun 2026. (Gam)



Bagikan Berita Ini: