Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat intensif, Senin (18/5), untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni Ranperda Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2026–2030 serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, itu dihadiri sejumlah jajaran eksekutif daerah. Diantaranya Kepala Dinas Koperasi, UKM Perindustrian dan Perdagangan (KUKMIndag), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta perwakilan Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Sumbawa.
Dalam pembahasan Ranperda penyertaan modal, Pansus II menyoroti kondisi kesehatan sejumlah BUMD yang dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah melakukan penambahan investasi.
Ketua Pansus II, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumbawa harus terbuka terkait kondisi keuangan sejumlah perusahaan daerah, seperti PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa, hingga Perumda Air Minum Batulanteh.
“Niat pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal tentu patut diapresiasi. Namun, DPRD perlu mengetahui kondisi kesehatan perusahaan-perusahaan tersebut. Untuk PT Sabalong Samawa, misalnya, posisinya saat ini bisa dikatakan antara hidup dan mati. Kami ingin mengetahui pola pikir pemerintah daerah, apakah akan membangun ulang perusahaan atau hanya menyuntik modal tanpa arah yang jelas,” tegas Wisma.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya ST MM, menjelaskan bahwa penyertaan modal dilakukan secara bertahap, berdasarkan hasil evaluasi terhadap masing-masing BUMD.
Ia menyebutkan, kinerja PT Bank NTB Syariah sempat terdampak persoalan internal perbankan. Namun, direksi baru saat ini tengah melakukan langkah pemulihan, dengan memperluas penetrasi pembiayaan pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, terkait Perumda Air Minum Batulanteh, Ivan menegaskan bahwa orientasi utama perusahaan daerah tersebut adalah pelayanan sosial kepada masyarakat melalui penyediaan air bersih. Karena itu, pemerintah daerah belum menjadikan perolehan dividen sebagai target utama dalam waktu dekat.
Pada agenda berikutnya, rapat membahas Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah mengusulkan agar dilakukan rekonstruksi total terhadap draf Ranperda karena substansi yang ada dinilai belum sistematis dan berpotensi menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
Kepala Dinas KUKMIndag bersama Kepala DPMPTSP menekankan pentingnya penajaman aturan terkait perizinan toko berjejaring, khususnya mengenai pengaturan jarak operasional serta kewajiban adanya berita acara survei lapangan yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan.
Anggota Pansus II, H Zohran, menilai persoalan utama selama ini berada pada proses rekomendasi perizinan minimarket modern.
“Ke depan, aturan mengenai jarak antartoko swalayan harus diperketat agar tidak terjadi penumpukan minimarket seperti di kota-kota besar,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Pansus II DPRD Sumbawa bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menyepakati sejumlah poin penting. Pertama, proses penyertaan modal wajib didasarkan pada laporan keuangan yang telah diaudit auditor independen. Jika hasil audit menunjukkan perusahaan mengalami kerugian, maka bupati memiliki kewenangan menghentikan penyertaan modal.
Kedua, pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembenahan manajemen BUMD, termasuk membuka peluang rekrutmen direksi yang profesional dan memiliki jiwa bisnis guna memperbaiki kinerja perusahaan daerah yang stagnan.
Ketiga, kedua pihak sepakat menyusun ulang draf Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan agar selaras dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 29 Tahun 2021, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tradisional maupun modern.
Pansus II menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus berorientasi pada ketahanan fiskal daerah serta memberikan dampak sosial langsung bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Rapat ditutup dengan komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk terus melakukan koordinasi dalam proses harmonisasi regulasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Gam)