PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Pansus DPRD Sumbawa Setujui Sembilan Ranperda

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa, menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Aug 2026, 20:34 WITA
 Pansus DPRD Sumbawa Setujui Sembilan Ranperda
Melalui Paripurna, DPRD Sumbawa Setujui 9 Ranperda Strategis Tahun 2026 Menjadi Perda

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa, menyetujui sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan itu disampaikan melalui laporan hasil pembahasan Pansus I hingga Pansus IV bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8).

Empat Pansus membahas seluruh Ranperda secara bertahap bersama Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah. Dalam proses tersebut, DPRD dan pemerintah daerah mengedepankan prinsip kemitraan dan keterbukaan sekaligus menyempurnakan substansi setiap rancangan regulasi serta aspek legal drafting.

Pembahasan berlangsung cukup panjang karena DPRD bersama pemerintah daerah menelusuri sejumlah ketentuan agar setiap Ranperda memiliki dasar hukum yang kuat, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sembilan Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan; Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat; Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Pemajuan Kebudayaan; Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar; serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Pansus I memberikan perhatian khusus terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pansus memastikan pemerintah daerah menyalurkan bantuan hukum kepada kelompok masyarakat yang memang membutuhkan dan memenuhi kriteria penerima.

Dalam pembahasannya, Pansus menyepakati penerima bantuan hukum berasal dari masyarakat yang terdaftar dalam Data Desil 1 hingga Desil 4. Sementara itu, lembaga yang memberikan bantuan hukum harus merupakan Lembaga Bantuan Hukum yang telah memperoleh akreditasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pansus I juga membahas Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan. Pansus menilai regulasi tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menata keberadaan organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sumbawa.

Melalui Ranperda tersebut, pemerintah daerah dapat memperkuat pendataan dan pembinaan organisasi kemasyarakatan. Pansus menyatakan rancangan tersebut telah memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut setelah menerima sejumlah penyempurnaan dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah.

Untuk Ranperda Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, Pansus I mendorong pemerintah daerah memperkuat instrumen hukum yang berkaitan dengan ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.

Pansus menyoroti sejumlah persoalan yang masih muncul di lapangan. Di antaranya ternak yang dilepasliarkan, saluran air dan jaringan irigasi yang mengalami penyempitan atau penutupan, serta pengamanan terhadap pejabat negara di daerah.

Pansus meminta pemerintah daerah menjalankan ketentuan tersebut dengan mengutamakan pendekatan humanis, preventif dan edukatif. Pendekatan itu dinilai penting agar penegakan ketertiban tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat.

Dalam pembahasan perubahan struktur perangkat daerah, Pansus I menyoroti rencana restrukturisasi kelembagaan. Salah satu rencana tersebut menyangkut penggabungan Dinas Ketahanan Pangan ke dalam Dinas Pertanian serta penataan urusan Keluarga Berencana.

Pansus meminta pemerintah daerah mempertimbangkan dampak restrukturisasi terhadap pelayanan publik. Penataan kelembagaan harus menghindari tumpang tindih kewenangan, menjaga profesionalitas aparatur sipil negara (ASN), meningkatkan efektivitas anggaran, serta memastikan kesiapan pemerintah menghadapi masa transisi.

Sementara itu, Pansus II menaruh perhatian pada Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun 2026-2030. DPRD menyepakati total penyertaan modal daerah sebesar Rp100 miliar untuk sejumlah badan usaha milik daerah.

Pemerintah daerah mengalokasikan Rp50 miliar kepada PT Bank NTB Syariah, Rp30 miliar kepada PT BPR NTB (Perseroda), Rp10 miliar kepada PT Sabalong Samawa, dan Rp10 miliar kepada Perumdam Air Minum Batulanteh.

Pansus II juga menyepakati ketentuan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menghentikan penyertaan modal apabila BUMD mengalami kerugian atau tidak memberikan keuntungan selama dua tahun anggaran berturut-turut. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan hasil audit independen.

Selain mengatur aspek permodalan BUMD, Pansus II membahas Ranperda Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik. DPRD menilai regulasi ini penting untuk memperkuat penyelenggaraan sanitasi yang aman, sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa.

Ranperda tersebut mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan terpusat. Regulasi juga mencakup pengelolaan tangki septik, penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja, pengolahan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pembiayaan, pengawasan hingga penegakan hukum.

Pansus IV kemudian menyelesaikan pembahasan Ranperda Pemajuan Kebudayaan. Pansus menyempurnakan rancangan tersebut agar memiliki landasan filosofis dan yuridis yang lebih kuat.

Melalui regulasi itu, pemerintah daerah akan memiliki dasar dalam melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan daerah. Pansus juga menempatkan upaya menjaga jati diri dan keluhuran budaya Tana Samawa sebagai bagian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

Pansus IV turut menyempurnakan Ranperda Pendidikan Baca Tulis Alquran pada Pendidikan Dasar. Penyempurnaan mencakup landasan hukum, konsistensi penggunaan istilah serta penguatan sejumlah definisi dalam rancangan regulasi.

Pansus menilai regulasi tersebut menjadi salah satu upaya untuk membentuk generasi Sumbawa yang beriman, bertakwa, cerdas dan berakhlak mulia. Dalam penerapannya, DPRD tetap meminta pemerintah daerah memperhatikan prinsip inklusivitas di tengah keberagaman masyarakat.

Pada Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pansus IV memperkuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Pansus memasukkan penguatan kelembagaan, Rencana Aksi Daerah, 24 indikator Kabupaten Layak Anak, lima klaster hak anak serta perlindungan bagi anak penyandang disabilitas. Pansus juga memberikan perhatian terhadap persoalan perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak.

Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan dan penyempurnaan, seluruh Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menyatakan menerima dan menyetujui sembilan Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa. (Gac) 

Bagikan Berita Ini: