Mataram, GaungNUSRA Online
Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat bersama pemerintah daerah akan segera membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk penanganan dan pencegahan kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap sejumlah kasus kekerasan di lembaga pendidikan berbasis asrama, termasuk kasus dugaan pembakaran santri di salah satu pondok pesantren di Lombok Tengah.
Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB, Zamroni Azis, mengatakan pembentukan satgas tersebut bertujuan menghadirkan layanan yang terintegrasi, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Menurutnya, satgas akan melibatkan lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, lembaga perlindungan anak, hingga unsur pengelola pondok pesantren.
“Kami ingin ada layanan terpadu bersama, bukan hanya untuk penanganan kasus, tetapi juga untuk pencegahan ke depan,” kata Zamroni di ruang kerjanya, Rabu (10/6).
Zamroni menjelaskan, selama ini penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, masih berjalan secara parsial di masing-masing instansi. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan koordinasi belum berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah mendorong pembentukan satu satgas terpadu yang nantinya akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur NTB agar memiliki dasar hukum yang kuat serta dukungan anggaran dalam pelaksanaannya.
“Kalau berjalan sendiri-sendiri akan sulit. Kementerian Agama juga tidak bisa bekerja sendiri karena yang ditangani bukan hanya pondok pesantren, tetapi seluruh lembaga pendidikan agama,” ujarnya.
Satgas tersebut nantinya diharapkan dapat melakukan berbagai fungsi, mulai dari pengawasan, sosialisasi, hingga penanganan kasus di lingkungan pondok pesantren. Pemerintah daerah bersama DPRD NTB juga membuka peluang revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren guna memperkuat aspek pengawasan dan perlindungan terhadap santri.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi dan Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) Provinsi NTB, TGH Mahally Fikri, menilai kasus kekerasan di lingkungan pesantren tidak dapat digeneralisasi sebagai fenomena yang mewakili seluruh lembaga pendidikan pesantren di daerah ini.
Menurutnya, dari hampir seribu pondok pesantren yang ada di NTB, hanya sebagian kecil yang tersangkut kasus hukum. Namun demikian, setiap bentuk kekerasan tetap harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Walaupun kecil, ini tetap kemaksiatan yang harus dilawan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan satgas nantinya tidak hanya menyasar santri sebagai korban, tetapi juga perlu melibatkan pengasuh dan pengelola pondok pesantren dalam upaya pencegahan. Penguatan pengawasan internal, edukasi hak anak, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan pesantren dinilai penting untuk meminimalkan risiko kekerasan.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB menilai lingkungan pondok pesantren memiliki tingkat kerentanan kekerasan yang relatif tinggi dibandingkan sekolah umum. Hal ini disebabkan sistem pendidikan berbasis asrama yang memungkinkan interaksi berlangsung selama 24 jam.
Ketua LPA NTB, Joko Jumadi, menegaskan perlunya satgas terpadu agar penanganan kasus tidak terhambat oleh ego sektoral maupun keterbatasan kewenangan masing-masing instansi.
Ia mencontohkan kasus dugaan pembakaran santri di Lombok Tengah yang saat ini juga memunculkan persoalan lain, seperti pembiayaan pengobatan korban.
“Kalau satgas ini terintegrasi, semua pihak bisa mencari solusi bersama. Ada layanan psikolog, kesehatan, pendidikan, sampai pendampingan hukum,” kata Joko.
Pemerintah menargetkan pembentukan satgas tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat, bahkan diharapkan rampung dalam bulan ini. Selain mempercepat penanganan kasus, keberadaan satgas juga diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pondok pesantren menjelang tahun ajaran baru.
Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan dalam menyikapi kasus yang terjadi, dengan tidak menggeneralisasi seluruh pesantren atas tindakan oknum tertentu.
“Ini ulah oknum, bukan wajah seluruh pondok pesantren di NTB,” ujar Zamroni. (Gar/Hms)