PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Miras Disita, Pekerja Karaoke Bebas Narkoba dan HIV

Sebanyak 39 botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol disita dalam operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama lintas instansi, Jumat (10/7) malam.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 Jul 2026, 02:43 WITA
Miras Disita, Pekerja Karaoke Bebas Narkoba dan HIV
operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama lintas instansi, Jumat (10/7) malam.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Sebanyak 39 botol minuman keras (miras) dan minuman beralkohol disita dalam operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa bersama lintas instansi, Jumat (10/7) malam. Dalam operasi yang juga menyasar tempat hiburan malam tersebut, seluruh pekerja kafe dan karaoke yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba. Hasil skrining kesehatan juga menunjukkan mereka negatif HIV/AIDS.

Operasi yang dimulai pukul 19.00 Wita itu dipimpin Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Sumbawa dengan melibatkan personel Polres Sumbawa, Kodim 1607/Sumbawa, Subdenpom, BNNK Sumbawa, BINDA, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Sosial.

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan koordinasi di Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Tim kemudian bergerak menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras serta tempat hiburan malam.

Di Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima, petugas mengamankan 22 botol arak Bali merek "Ingkar Janji" ukuran 500 mililiter yang terdiri atas 11 botol hijau, enam botol cokelat, dan lima botol putih. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke sebuah kios di depan Terminal Brang Bara, namun tidak ditemukan minuman keras.

Tim selanjutnya menuju Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan dua botol arak tradisional merek "Mesari" ukuran 600 mililiter yang langsung diamankan sebagai barang bukti.

Operasi berlanjut ke sejumlah kafe dan room karaoke di kawasan Sampar Maras dan Batu Gong. Selain memberikan pembinaan kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku, petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap para pekerja.

Hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sumbawa menunjukkan seluruh pekerja yang diperiksa negatif dari penyalahgunaan narkotika maupun zat psikotropika. Sementara itu, skrining kesehatan oleh Dinas Kesehatan juga menyatakan seluruh pekerja yang diperiksa negatif HIV/AIDS.

Meski demikian, dalam pemeriksaan di lokasi karaoke, petugas masih menemukan 15 botol minuman beralkohol yang terdiri atas 11 botol Bir Bintang ukuran 600 mililiter, dengan rincian delapan botol masih utuh dan tiga botol sisa konsumsi, serta empat botol Bir Guinness ukuran 325 mililiter, masing-masing dua botol utuh dan dua botol sisa konsumsi.

Secara keseluruhan, tim gabungan mengamankan 39 botol minuman keras dan minuman beralkohol dari seluruh lokasi operasi. Barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumbawa untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait dalam menekan peredaran minuman keras ilegal, menjaga ketertiban umum, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ujarnya.

Operasi gabungan dikoordinasikan Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Masyarakat Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Mukhtamarwan SPt, bersama Kepala Seksi Kerja Sama, Winarno SAP. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, lancar, dan terkendali. (Gac/Hms)

Bagikan Berita Ini: