PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dugaan Persetubuhan Anak Kandung, Polisi Kejar Bukti

Polres Sumbawa memastikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang dilaporkan terjadi pada 2023 terus berjalan.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 Jul 2026, 02:56 WITA
Dugaan Persetubuhan Anak Kandung, Polisi Kejar Bukti
Ilustrasi

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Polres Sumbawa memastikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana persetubuhan yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap anaknya, yang dilaporkan terjadi pada 2023 terus berjalan. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim saat ini masih mengumpulkan alat bukti, guna menentukan kelanjutan penanganan perkara yang melibatkan pria berinisial OTA sebagai terlapor dan korban berinisial JEN.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra STrK, Sabtu (11/7), mengatakan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian langkah sesuai prosedur, untuk memperoleh fakta hukum yang diperlukan sebelum menentukan status perkara. 

Sejumlah upaya yang telah dilakukan antara lain memeriksa pelapor sekaligus korban, meminta keterangan dua saksi auditu dan dua saksi petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Pihaknya kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta melaksanakan visum terhadap korban melalui dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa untuk memeriksa kondisi psikologis korban. Pemeriksaan terhadap terlapor turut dilakukan, disertai koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait perkembangan hasil penyelidikan.

Dwi Kurniawan mengakui penyidik menghadapi tantangan dalam mengungkap perkara tersebut karena dugaan tindak pidana terjadi pada 2023, sedangkan laporan baru diterima kepolisian pada Mei 2026. Rentang waktu yang cukup panjang berdampak pada proses pencarian dan penguatan alat bukti.

"Peristiwa ini sudah berselang cukup lama. Oleh karena itu, penyidik harus bekerja ekstra hati-hati, jeli, dan teliti untuk mengumpulkan alat bukti yang mungkin sudah banyak berkurang atau hilang," ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen penyidik untuk menangani perkara secara maksimal. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta hak-hak semua pihak yang terlibat.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam penyelidikan ini. Tujuannya agar perkara ini segera dapat disimpulkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini merupakan prioritas kami dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, baik bagi pihak pelapor maupun bagi terlapor," tegasnya.

Polres Sumbawa mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara tersebut serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gar)

Bagikan Berita Ini: