PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Menhub Pastikan Hak Korban KMP Putri Yasmin

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Rabu (12/8) pagi, tidak hanya memicu operasi pencarian dan penyelamatan di perairan Selat Lombok.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 Aug 2026, 17:54 WITA
 Menhub Pastikan Hak Korban KMP Putri Yasmin
Tinjau Musibah KMP Putri Yasmin, Menhub Soroti Akurasi Manifes dan Siapkan Call Center

Lombok Barat, GaungNUSRA 

Kebakaran KMP Putri Yasmin, Rabu (12/8) pagi, tidak hanya memicu operasi pencarian dan penyelamatan di perairan Selat Lombok. Insiden tersebut juga menyoroti pentingnya ketepatan data penumpang setelah surat persetujuan berlayar diterbitkan.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi mendatangi Pelabuhan Lembar Lombok Barat, untuk memantau langsung penanganan kecelakaan tersebut. Ia memastikan proses pendataan penumpang, pencarian, dan evakuasi korban berjalan secara menyeluruh. Dalam penanganan insiden itu, Kementerian Perhubungan turut menaruh perhatian pada mekanisme pelaporan perubahan jumlah penumpang. 

Dudy menjelaskan, perusahaan pelayaran mengajukan surat persetujuan berlayar berdasarkan data penumpang yang tercantum dalam manifes. Namun, terdapat jeda waktu antara pengajuan dokumen, penerbitan surat persetujuan berlayar, hingga kapal meninggalkan pelabuhan. Dalam rentang waktu tersebut, jumlah penumpang bisa saja berubah.

Karena itu, Dudy menegaskan setiap perubahan jumlah penumpang setelah surat persetujuan berlayar diterbitkan tetap wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.

"Biasanya ketika mengajukan surat izin berlayar itu diajukan pada posisi penumpang yang terdata. Antara pelaporan untuk mengajukan izin dengan kemudian kapan berlayar itu ada rentang waktu," kata Dudy di Pelabuhan Lembar, Rabu (12/8).

Menurut dia, operator kapal tidak boleh mengabaikan penambahan penumpang yang terjadi setelah dokumen pelayaran diterbitkan. Perubahan data harus segera dilaporkan, agar manifes mencerminkan kondisi sebenarnya saat kapal berangkat.

"Yang mestinya, seharusnya ketika surat izin berlayar dikeluarkan kemudian ada penambahan penumpang, ini mestinya dilaporkan," ujarnya.

Dudy mengatakan persoalan pendataan tersebut akan menjadi salah satu bahan evaluasi Kementerian Perhubungan. Pemerintah ingin memastikan sistem pelaporan penumpang berjalan akurat, termasuk ketika terjadi perubahan jumlah penumpang dalam rentang waktu antara penerbitan izin dan keberangkatan kapal.

"Inilah yang akan salah satu yang jadi bahan evaluasi kami. Walaupun surat perintah berlayar sudah keluar dengan jumlah manifes yang tercatat pada saat itu, penambahan ini juga harus dilaporkan," katanya.

Selain mengevaluasi sistem pendataan, pemerintah memastikan hak penumpang yang terdampak kecelakaan tetap terpenuhi. Dudy menyebut mekanisme santunan akan melibatkan perusahaan pelayaran dan pihak asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak asuransi juga tahu berapa yang harus diberikan santunan dari perusahaan," ucapnya.

Ditengah proses penanganan kecelakaan, pemerintah meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan jumlah korban. Tim gabungan masih melakukan pendataan dan pencarian untuk memastikan seluruh penumpang dan awak kapal teridentifikasi.

Dudy menjelaskan setiap kapal atau unsur penyelamat yang tiba membawa penumpang dari lokasi kejadian akan kembali didata. Pemerintah menggunakan proses tersebut untuk mencocokkan informasi lapangan dengan manifes dan laporan dari keluarga.

"Kalau ada kapal yang datang, itu nanti akan kita data lagi," katanya.

Operasi pencarian dan pertolongan berada di bawah kewenangan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Dudy menyebut Basarnas memiliki waktu tujuh hari untuk menjalankan operasi pencarian dan evakuasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Basarnas sesuai dengan aturannya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan operasi pencarian dan evakuasi," ujarnya.

Untuk memperkuat proses pendataan, pemerintah juga menyiapkan layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki anggota keluarga dalam pelayaran KMP Putri Yasmin. Layanan tersebut diharapkan membantu petugas mencocokkan laporan keluarga dengan data manifes serta hasil evakuasi.

"Kita juga akan membuka call center atau layanan aduan bagi masyarakat yang merasa ada keluarganya yang ikut di dalam pelayaran ini," kata Dudy.

Ia meminta keluarga yang mengetahui adanya anggota keluarga dalam pelayaran KMP Putri Yasmin segera menyampaikan informasi melalui kanal resmi yang disiapkan pemerintah. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu tim pencarian mempersempit sasaran operasi.

"Kalau memang ada anggota keluarganya yang ikut dalam pelayaran ini, sehingga memberikan kesempatan juga kepada Basarnas untuk terus melakukan pencarian dan penyelamatan," kata Dudy. (Gar)



Bagikan Berita Ini: