PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Manager dan Sekretaris BUMDes Motong Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 08 Oct 2026, 10:34 WITA
Manager dan Sekretaris BUMDes Motong Dituntut 2 Tahun 9 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi BUMDes Motong, F (41) dan Z (36), dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun 9 bulan

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMDes Motong, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kedua terdakwa yakni F (41) dan Z (36), warga Desa Motong, Kecamatan Utan, didakwa dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Motong periode 2017–2019.

Tuntutan tersebut diajukan JPU Kejari Sumbawa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dipimpin Majelis Hakim Ida Ayu Masyuni SH MH, dengan hakim anggota Lalu Moh Sandi Iramaya SH dan Fadhli Hanra SH MKn.

Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Ahmad Al Yuhri SH MH mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa diajukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair”, terang Ahmad pada Selasa (6/10)

Keduanya dituntut berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain pidana penjara, terdakwa F dituntut membayar denda sebesar Rp225 juta subsider 85 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp129.423.661 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa II Z dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp128,5 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara tersebut, terdapat uang titipan sebesar Rp257 juta yang telah disetorkan melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Sumbawa. Uang tersebut akan diperhitungkan sebagai setoran terhadap uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.

Atas tuntutan JPU tersebut, kedua terdakwa bersama tim penasihat hukumnya diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam persidangan lanjutan yang dijadwalkan Rabu mendatang. (Gad) 

Bagikan Berita Ini: