Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan sarana olahraga di kawasan Samota Sumbawa berubah pada tingkat banding.Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan pidana terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Subhan, selama 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Pung Saifullah Zulkarnaen (PSZ) dan Muhammad Jan (MJ) selaku pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama Kejaksaan Tinggi NTB kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB yang diketuai Hera Kartiningsih SH MH, dengan hakim anggota Diah Susilowati SH dan hakim ad hoc Wahyupi SH MH, mengubah putusan terhadap ketiga terdakwa.
Dalam sidang pada Selasa (6/10), PT NTB menjatuhkan hukuman kepada Subhan selama 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.Sementara PSZ dan MJ masing-masing dijatuhi pidana 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta.Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Ahmad Al Yuhri SH MH mengatakan, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan JPU.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.“Dalam hal ini, kami masih menunggu salinan putusan banding dari PT NTB. Soal langkah selanjutnya tentu kami dari Tim Jaksa Penuntut Umum menunggu arahan dan petunjuk pimpinan,” ujar Ahmad.
Kronologi Perkara Perkara tersebut bermula dari pengadaan tanah yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) pada 2022-2023.Pengadaan tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan prasarana dan sarana olahraga di kawasan Samota, Jalan Raya Samota, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.
Tanah yang menjadi objek pengadaan merupakan lahan milik Ali BD dan pihak lainnya dengan luas keseluruhan 696.000 meter persegi yang terbagi dalam 16 bidang.
Berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan tim bentukan Bupati Sumbawa, lahan tersebut dinyatakan layak untuk pembangunan prasarana dan sarana olahraga.
Dalam proses pengadaan tanah, Subhan yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Untuk menentukan nilai ganti kerugian, PPK Dinas PRKP Kabupaten Sumbawa menunjuk KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan.
PSZ selaku Pimpinan Rekan KJPP Pung’s Zulkarnain dan Rekan serta MJ selaku Rekan atau Pimpinan Cabang KJPP tersebut di Mataram kemudian melakukan penilaian dengan menggunakan pendekatan pasar dan metode perbandingan harga pasar.
Hasil penilaian menetapkan Nilai Penggantian Wajar (NPW) atas lahan seluas 696.000 meter persegi sebesar Rp52,631 miliar.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa kemudian membayarkan ganti kerugian secara bertahap.
Pada 28 Februari 2023, pembayaran dilakukan untuk delapan bidang dengan total luas 198.057 meter persegi senilai Rp8,789 miliar.
Sementara delapan bidang lainnya dengan luas 494.631 meter persegi dan nilai ganti kerugian Rp43,841 miliar dititipkan di Pengadilan Negeri Sumbawa karena menjadi objek perkara atau sengketa di pengadilan.
Dana tersebut kemudian diambil oleh pihak yang dinyatakan berhak pada 21 Agustus 2023 dan 23 Oktober 2023 setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan NTB, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah tersebut.
BPKP menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.009.410 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan tertanggal 8 Januari 2026.
Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tingkat banding dan berujung pada perubahan putusan terhadap ketiga terdakwa, yang sebelumnya tidak seluruhnya dinyatakan bersalah pada tingkat pertama. (Gad)