PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

LHP BPK Rampung, Bankeu Parpol Siap Dicairkan

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memastikan, bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik penerima kursi DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif 2024 akan mulai dicairkan pada Juni 2026.

E
Penulis Editor
Tanggal 04 Jun 2026, 00:29 WITA
LHP BPK Rampung, Bankeu Parpol Siap Dicairkan
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadiartha SH

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) memastikan, bantuan keuangan (Bankeu) bagi partai politik penerima kursi DPRD Sumbawa hasil Pemilu Legislatif 2024 akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun 2025 diterima oleh pemerintah daerah.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sumbawa, I Ketut Sumadiartha SH, mengatakan hasil pemeriksaan BPK RI tidak menemukan persoalan signifikan dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik. Temuan yang ada hanya berupa beberapa catatan administratif yang perlu menjadi perhatian untuk perbaikan pengelolaan pada tahun-tahun mendatang.

“Dari LHP BPK RI yang kami terima, tidak ada temuan yang bersifat signifikan. Hanya terdapat beberapa catatan administrasi sebagai bahan perbaikan ke depan,” ujar Ketut Sumadiartha kepada wartawan, Rabu (3/6).

Sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut, Bakesbangpol akan mengundang pengurus partai politik penerima bantuan keuangan pada pekan depan. Pertemuan itu bertujuan untuk melakukan koordinasi sekaligus menyampaikan berbagai ketentuan yang harus dipenuhi sebelum proses pencairan bantuan dilakukan.

Menurutnya, langkah koordinasi penting dilakukan agar seluruh partai penerima bantuan memahami mekanisme penyaluran dan penggunaan dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tercatat sebanyak 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Sumbawa hasil Pileg 2024 berhak menerima bantuan keuangan pada tahun anggaran 2026. Total anggaran yang disiapkan pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah pada Pemilu Legislatif 2024. Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp4.344,31 per suara sah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Sumbawa tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan Partai Politik.

Adapun 10 partai politik yang berhak menerima bantuan tersebut yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gelora.

Ketut menjelaskan, penggunaan bantuan keuangan partai politik telah diatur secara jelas. Sebanyak 60 persen dari dana yang diterima wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik dan pemberdayaan masyarakat, sedangkan 40 persen sisanya dapat digunakan untuk menunjang operasional partai politik. (Gad)

Bagikan Berita Ini: