PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Langgar Aturan, Koperasi Tambang Terancam Dibekukan

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Lantung.

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Jul 2026, 06:59 WITA
Langgar Aturan, Koperasi Tambang Terancam Dibekukan
Bupati Sumbawa saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7)

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menegaskan Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Lantung. Salah satu langkah yang disiapkan adalah membekukan koperasi pengelola apabila terbukti menjalankan aktivitas di luar ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7), yang membahas pengelolaan IPR di Kecamatan Lantung. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota Komisi II DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan Aliansi Sumbawa Bersatu yang terdiri atas sejumlah organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

Dalam forum tersebut, Aliansi Sumbawa Bersatu menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan IPR yang dinilai belum berjalan sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mereka juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola kemitraan antara koperasi dan pihak investor.

Sekretaris Aliansi Sumbawa Bersatu, Imran Efendi, menilai masih terdapat sejumlah persoalan administratif maupun teknis dalam pelaksanaan IPR. Menurutnya, berbagai kewajiban yang seharusnya dipenuhi pengelola, seperti pelaporan berkala, aspek teknis pertambangan, hingga pengelolaan lingkungan, perlu mendapat perhatian serius.

Aliansi juga meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum menindak apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan maupun berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Senada dengan itu, Penanggung Jawab Aksi dari LSM Mandiri, Iying Gunawan, meminta pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kerja sama antara koperasi dan investor. Menurutnya, manfaat ekonomi yang diharapkan masyarakat belum dirasakan secara optimal.

Perwakilan aliansi lainnya juga menyampaikan dugaan adanya aktivitas pertambangan yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Mereka meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas operasional, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, serta memastikan hak-hak anggota koperasi dapat dipenuhi.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol yang dilakukan masyarakat. Menurutnya, berbagai informasi yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama instansi terkait.

Ia mengakui persoalan pertambangan rakyat merupakan isu yang kompleks karena di satu sisi menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, namun di sisi lain harus tetap memperhatikan aspek keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi.

"Saya harus berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan. Banyak masyarakat yang berharap aktivitas tambang tetap berjalan karena menjadi sumber penghidupan. Namun prinsip pemerintah tetap sama, yaitu kegiatan pertambangan harus tertib, legal, dan lingkungan tetap terjaga," ujarnya.

Bupati mengungkapkan pemerintah daerah juga menemukan sejumlah hal yang masih memerlukan klarifikasi, antara lain terkait kelengkapan dokumen lingkungan, jaminan reklamasi, sistem pengawasan operasional, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Karena itu, Pemkab Sumbawa bersama Forkopimda akan segera memanggil pengurus Koperasi Seloning Bukit Lestari untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berada di bawah pengelolaannya.

"Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku atau koperasi tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya, pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas dengan membekukan koperasi tersebut," tegas Bupati.

Menurutnya, apabila koperasi dibekukan, maka seluruh aktivitas usaha yang bergantung pada legalitas koperasi tersebut tidak dapat lagi beroperasi sampai seluruh persoalan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain langkah evaluasi, pemerintah daerah juga akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait penyempurnaan regulasi teknis pengawasan pertambangan rakyat. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang memberikan kepastian hukum, melindungi lingkungan, serta tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal. (Gam)

Bagikan Berita Ini: