PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Sumbawa Bahas Fiskal dan Legalitas PETI

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, memaparkan strategi penguatan fiskal daerah sekaligus solusi penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)

E
Penulis Editor
Tanggal 14 Jul 2026, 06:15 WITA
Jawab Pandangan Fraksi, Bupati Sumbawa Bahas Fiskal dan Legalitas PETI
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa pada Senin (13/7) Pagi

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, memaparkan strategi penguatan fiskal daerah sekaligus solusi penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) melalui skema legalisasi tambang rakyat. Penjelasan tersebut disampaikan saat menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gelora Indonesia dan Fraksi Demokrat-PPP dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (13/7).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, HM Berlian Rayes SAg MMInov, Bupati Sumbawa menegaskan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan arah pembangunan daerah.

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, memaparkan strategi penguatan fiskal daerah sekaligus solusi penanganan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI)

Menanggapi sorotan Fraksi Gelora terkait tingginya ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat, Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa terus berupaya memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, berbagai langkah telah disiapkan, di antaranya memperluas basis pajak daerah, meningkatkan intensifikasi pendapatan, serta melakukan digitalisasi layanan untuk mendorong efektivitas pemungutan PAD.

Selain meningkatkan pendapatan, pemerintah daerah juga berkomitmen memastikan setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui penerapan sistem anggaran berbasis kinerja.

"Pemerintah daerah menerapkan pendekatan anggaran berbasis kinerja agar setiap program prioritas benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati.

Ia menambahkan, seluruh masukan Fraksi Gelora akan menjadi bahan penyempurnaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah maupun perencanaan pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, menjawab pemandangan umum Fraksi Demokrat-PPP, Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong efektivitas belanja daerah agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas perencanaan sejak tahap awal dan penguatan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah daerah juga memastikan pembangunan infrastruktur dasar tetap menjadi prioritas, khususnya penyediaan air bersih di wilayah pedesaan. Untuk mempercepat realisasinya, Pemkab Sumbawa terus meningkatkan alokasi anggaran sekaligus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi NTB guna memperoleh dukungan pembiayaan.

Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam sidang tersebut adalah maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah, seperti Kecamatan Lantung, Ai Mual, dan beberapa lokasi lainnya.

Bupati mengakui aktivitas PETI menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, tingginya risiko kecelakaan kerja, hingga potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin. Karena itu, pemerintah daerah mendukung langkah aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban.

Meski demikian, Pemkab Sumbawa juga mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan. Atas dasar itu, pemerintah daerah mendorong penyelesaian melalui jalur legal dengan mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Kita membutuhkan solusi yang legal dan berkelanjutan agar lingkungan tetap terjaga, tetapi ekonomi masyarakat juga tetap berjalan. Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat. Saat ini sudah ada sejumlah usulan pembentukan koperasi tambang di Kabupaten Sumbawa," katanya.

Menurut Bupati, proses penetapan WPR hingga penerbitan IPR memang memerlukan waktu karena harus melalui tahapan administrasi, kajian teknis, serta memenuhi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Prosesnya tidak singkat dan membutuhkan konsistensi. Namun, dari sisi regulasi kami terus mendorong legalitas ini agar aktivitas tambang rakyat ke depan dapat dilaksanakan sesuai kaidah pertambangan yang baik," ujarnya.

Ia meyakini legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.

Bupati juga mengakui persoalan PETI menjadi isu yang cukup kompleks dan memunculkan beragam pandangan di masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar penanganan di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen jawaban resmi kepala daerah kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan rancangan kebijakan daerah sebelum memasuki agenda pandangan akhir fraksi. (Gam)

Bagikan Berita Ini: