Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, meminta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat pengelolaan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dewan menyoroti sejumlah sektor yang dinilai masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, mulai dari retribusi pertanian, pemanfaatan alat dan mesin pertanian (alsintan), pengelolaan lahan aset daerah, hingga retribusi parkir.
Komisi II menyampaikan sejumlah catatan tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Kemitraan bersama OPD teknis di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (31/8). Rapat tersebut menghadirkan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Dinas Perhubungan.
Rapat membahas capaian PAD masing-masing OPD, efektivitas pemanfaatan aset dan fasilitas pemerintah, percepatan program fisik yang bersumber dari APBN dan APBD, serta berbagai persoalan teknis yang berpengaruh terhadap pelayanan masyarakat dan penerimaan daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ni Wayan Rusmawati, memaparkan perkembangan realisasi PAD dari sejumlah sumber retribusi. Salah satu sumber penerimaan berasal dari penjualan produksi hasil usaha daerah berupa bibit atau benih padi di Balai Benih Utama (BBU) Lape.
Dinas Pertanian menetapkan target PAD dari sektor tersebut sebesar Rp105 juta. Hingga bulan sebelumnya, penerimaan mencapai Rp65.928.900. Pada bulan berjalan, realisasi tambahan mencapai Rp56.403.900 atau sekitar 94,61 persen dari target yang ditetapkan.
BBU Lape memiliki lahan seluas dua hektare. Namun, Dinas Pertanian baru dapat mengoptimalkan sebagian lahan karena satu hektare masih menghadapi persoalan pasokan air. Kondisi tersebut memicu kekeringan, terutama ketika kebutuhan air meningkat di luar musim hujan.
Sumber PAD lainnya berasal dari hasil kebun dinas berupa kelapa. Dinas Pertanian mencatat realisasi retribusi sebesar Rp9.525.000 pada periode sebelumnya dan tambahan Rp4.500.000 pada bulan berjalan. Realisasi tersebut mencapai sekitar 56,10 persen dari target Rp25 juta.
Dinas Pertanian masih optimistis dapat memenuhi target tersebut dalam waktu dekat. Proses pemanenan dan penjualan kelapa masih berlangsung sehingga pemerintah daerah masih memiliki peluang menambah penerimaan dari sektor tersebut.
Dinas juga mengandalkan retribusi pemakaian alsintan sebagai sumber PAD. Namun, realisasi dari pos tersebut masih rendah. Dari target Rp20 juta, penerimaan yang terealisasi baru mencapai Rp3 juta.
Penerimaan tersebut berasal dari pemanfaatan traktor roda empat atau TR4. Alsintan bantuan pemerintah pusat itu sebelumnya mengalami kerusakan. Dinas Pertanian kemudian memperbaiki unit tersebut secara mandiri sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian sekaligus menghasilkan penerimaan daerah.
Komisi II juga membahas pengelolaan empat unit combine harvester atau mesin panen padi bantuan pemerintah pusat. Dinas Pertanian saat ini masih menyimpan empat unit mesin tersebut di gudang dan belum mengoperasikannya secara komersial.
Dinas masih menunggu penyelesaian administrasi Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk mengalihkan status aset dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Dinas mengikuti proses tersebut sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar pengelolaan aset memiliki dasar administrasi yang jelas.
Persoalan tarif sewa combine harvester juga menjadi perhatian Komisi II. Peraturan daerah yang berlaku sejak 2013 menetapkan tarif sewa mesin panen tersebut sebesar Rp15 juta per unit untuk setiap musim tanam.
Komisi II menilai tarif tersebut belum mencerminkan potensi penerimaan yang bisa diperoleh daerah. Berdasarkan kondisi di lapangan, satu unit combine harvester berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar Rp25 juta hingga Rp30 juta dalam satu musim tanam.
Dewan bersama Dinas Pertanian mendorong pemerintah daerah melakukan kajian terhadap tarif tersebut. Kajian perlu mempertimbangkan biaya operasional, kemampuan petani, kondisi pasar, serta potensi peningkatan PAD agar kebijakan tarif tetap realistis.
Selain alsintan, Dinas Pertanian memaparkan pengelolaan pompa air bantuan pemerintah. Dinas menegaskan armada pompa air yang diterima pada 2021 memiliki fungsi utama untuk menghadapi kondisi darurat akibat banjir dan kekeringan.
Dinas juga berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian untuk memperkuat dukungan alat pertanian. Hasil koordinasi tersebut menghasilkan penyaluran bantuan armada brigade pertanian dengan kapasitas mulai 8,5 PK, 15 PK, hingga 24 PK ke 24 kecamatan di Kabupaten Sumbawa.
Komisi II turut menyoroti pemanfaatan lahan eks pengganti rumah sakit yang saat ini belum memberikan kontribusi optimal terhadap PAD. Dinas Pertanian mendorong pemerintah mengelola lahan tersebut secara mandiri karena memiliki potensi penerimaan yang jauh lebih besar dibandingkan skema sewa yang berjalan saat ini.
Saat ini, pemerintah daerah hanya memperoleh sekitar Rp2 juta per tahun dari pemanfaatan lahan tersebut. Dinas menilai pemerintah dapat meningkatkan penerimaan secara signifikan jika mengelola lahan secara produktif.
Namun, kondisi lahan masih menghadapi persoalan teknis. Area tersebut kerap tergenang ketika musim hujan karena saluran pembuangan yang tersedia memiliki lebar kurang dari 0,5 meter dan belum mampu mengalirkan air secara optimal.
Dinas Pertanian mengusulkan pembangunan saluran pembuangan yang dapat mengalirkan air langsung menuju sungai. Jika pemerintah membangun infrastruktur tersebut, Dinas memproyeksikan potensi PAD dari pengelolaan lahan dapat menembus lebih dari Rp100 juta.
Komisi II menyambut usulan tersebut dan meminta kepastian mengenai status penetapan aset dari Bagian Aset Daerah. Kejelasan status aset menjadi salah satu syarat penting sebelum pemerintah mengembangkan pola pengelolaan lahan secara lebih produktif.
Dari sektor peternakan, Komisi II meminta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memperbaiki fasilitas penampungan dan karantina ternak sapi di kawasan pelabuhan. Dewan menilai kondisi sejumlah kandang, termasuk yang berada di kawasan Lape dan sekitar Kodim, masih membutuhkan peningkatan.
Pemerintah perlu memperluas dan memperbaiki fasilitas kandang agar mampu menampung ternak secara layak selama proses pengiriman. Fasilitas yang lebih baik juga dapat mendukung kelancaran lalu lintas pengiriman sapi antarpulau sekaligus meningkatkan potensi PAD dari sektor peternakan.
Komisi II kemudian mengalihkan perhatian pada sektor perhubungan, khususnya pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum dan kawasan perdagangan. Dewan menemukan adanya potensi penerimaan yang perlu pemerintah optimalkan, terutama di kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi seperti Pasar Seketeng.
Dewan meminta Dinas Perhubungan memperkuat penertiban juru parkir resmi. Pemerintah perlu memberikan atribut berupa seragam dan identitas yang jelas kepada juru parkir agar masyarakat dapat membedakan petugas resmi dengan juru parkir yang tidak memiliki kewenangan.
Komisi II juga mendorong pembentukan satuan tugas pengawasan bersama untuk menertibkan titik-titik parkir ilegal. Tim tersebut diharapkan dapat mengawasi pengelolaan parkir sekaligus mencegah munculnya gesekan dan praktik premanisme di sejumlah lokasi.
Selain penertiban di lapangan, dewan meminta pemerintah mengevaluasi kerja sama dengan vendor dan sistem digital yang digunakan dalam pengelolaan parkir. Evaluasi diperlukan agar sistem yang diterapkan mampu mencatat seluruh transaksi secara transparan dan membantu pemerintah mencapai target PAD sektor perhubungan.
Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa juga menyatakan kesiapan mengawal kebutuhan anggaran operasional dan sarana pendukung OPD mitra. Dukungan tersebut mencakup kebutuhan perjalanan dinas teknis hingga pembangunan saluran irigasi yang berkaitan dengan pengembangan potensi pertanian.
Komisi II meminta setiap usulan anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan peningkatan PAD, penguatan pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama petani dan peternak di Kabupaten Sumbawa. (Gam)