PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Ketiduran di Depan Minimarket, Buruh Kehilangan HP

Nasib apes dialami S (29), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Labuan Badas. Ponsel miliknya raib digondol pencuri saat sedang dicas di depan Alfamart Karang Dima, Senin (25/5) dini hari.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Jun 2026, 01:34 WITA
Ketiduran di Depan Minimarket, Buruh Kehilangan HP
AMANKAN— Mapolres Sumbawa saat ini telah mengamankan pelaku beserta barang bukti

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Nasib apes dialami S (29), seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Labuan Badas. Ponsel miliknya raib digondol pencuri saat sedang dicas di depan Alfamart Karang Dima, Senin (25/5) dini hari.

Pelaku pencurian diketahui berinisial J (36), warga Desa Berare Kecamatan Moyo Hilir. Ia berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra STrK SIK, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Lape berikut barang bukti hasil curiannya.

“Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif. Pelaku diamankan sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Desa Lape bersama barang bukti satu unit handphone Redmi Note 14 Pro 5G warna biru glossy,” ujarnya, Kamis (28/5).

Dwi Kurniawan memaparkan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita. Saat itu korban tengah beristirahat di depan gerai minimarket Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, sambil mengisi daya telepon genggam miliknya menggunakan fasilitas listrik yang tersedia di lokasi.

Karena kelelahan usai bekerja, korban akhirnya tertidur di sekitar tempat pengisian daya. Namun ketika terbangun beberapa saat kemudian, korban mendapati ponsel beserta alat pengisi dayanya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban sempat berupaya mencari keberadaan barang miliknya di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Mapolres Sumbawa.

Menerima laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan bergerak menuju Kecamatan Lape untuk melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi petugas, J mengakui telah mengambil ponsel milik korban dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang tertidur lelap.

“Pelaku mengaku spontan mengambil handphone korban ketika melihat korban tertidur di lokasi,” kata Dwi Kurniawan.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada, terutama ketika beristirahat di tempat terbuka atau fasilitas umum,” tandasnya. (Gar/Hms)

Bagikan Berita Ini: