Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumbawa Barat mendorong organisasi kemasyarakatan (ormas) pemuda segera mengurus legalitas dan memiliki badan hukum. Pemerintah daerah menilai legalitas menjadi bagian penting untuk memastikan organisasi dapat menjalankan kegiatan secara tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Kesbangpol KSB juga mengapresiasi berbagai kegiatan positif yang selama ini digagas kelompok pemuda. Organisasi kepemudaan dinilai memiliki peran penting dalam menyalurkan kreativitas sekaligus mengembangkan potensi generasi muda melalui kegiatan sosial, olahraga, seni, budaya, dan aktivitas kemasyarakatan lainnya.
Kepala Kesbangpol Sumbawa Barat, Syaifullah, mengatakan pemerintah daerah mendukung berbagai aktivitas positif yang digerakkan organisasi pemuda. Namun, ia meminta pengurus tidak mengabaikan aspek legalitas organisasi.
“Setiap gerakan dan kegiatan positif yang dilakukan rekan-rekan pemuda tentu sangat baik sebagai wadah kreativitas. Namun, status badan hukum ini sangat penting agar keberadaan organisasi diakui secara sah oleh negara,” ujar Syaifullah, Kamis (13/8).
Menurut Syaifullah, legalitas memberikan dasar yang jelas bagi organisasi dalam menjalankan program dan membangun kerja sama dengan pemerintah maupun pihak lain. Pengurus juga dapat menjalankan kegiatan dengan lebih terarah karena organisasi memiliki identitas dan kedudukan hukum yang jelas.
Kesbangpol memberi perhatian khusus kepada organisasi yang rutin menggelar kegiatan di ruang publik atau melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Organisasi yang memiliki legalitas dapat memperjelas tanggung jawab pengurus sekaligus membantu pemerintah menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Syaifullah mengatakan pemerintah perlu memastikan aktivitas organisasi tetap berjalan dalam koridor hukum. Terlebih, Sumbawa Barat selama ini menjaga kondisi daerah yang kondusif dan dikenal dengan status zero conflict.
“Jika sudah berbadan hukum, keberadaan organisasi tersebut diakui secara legal. Apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, organisasi memiliki pertanggungjawaban yang jelas dan dilindungi oleh koridor hukum negara,” katanya.
Ia menjelaskan, organisasi yang memiliki badan hukum juga memiliki landasan yang lebih kuat ketika menjalankan program, mengembangkan kemitraan, maupun mengakses berbagai bentuk dukungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses legalisasi, Pemkab Sumbawa Barat melalui Kesbangpol membuka ruang pendampingan bagi pengurus organisasi yang ingin mengurus status badan hukum.
Kesbangpol akan membantu memberikan informasi mengenai tahapan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pengurus. Pemerintah juga siap mengarahkan organisasi agar dapat menyelesaikan proses pendaftaran sesuai mekanisme yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Langkah tersebut diambil agar persoalan administrasi tidak menjadi kendala bagi organisasi pemuda yang selama ini aktif menjalankan kegiatan positif. Kesbangpol ingin para pengurus memahami prosedur legalitas sejak awal sehingga organisasi dapat menjalankan aktivitas secara tertib.
“Kami siap membantu dan memfasilitasi rekan-rekan pengurus yang datang ke kantor Kesbangpol untuk mendaftarkan organisasinya. Mari kita bersama-sama membangun daerah dengan kegiatan positif yang tetap taat pada aturan hukum yang berlaku,” kata Syaifullah.
Kesbangpol juga mendorong organisasi pemuda memperkuat tata kelola internal. Pengurus perlu menyusun struktur organisasi, menjalankan administrasi secara tertib, serta memastikan setiap kegiatan memiliki penanggung jawab yang jelas.
Menurut Syaifullah, pemerintah tidak ingin legalitas hanya menjadi persyaratan administratif. Ia mendorong organisasi menggunakan status hukum tersebut untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas program yang mereka jalankan.
Kesbangpol selanjutnya membuka komunikasi dengan organisasi pemuda yang membutuhkan informasi mengenai proses legalisasi. Pengurus dapat mendatangi kantor Kesbangpol untuk memperoleh pendampingan terkait pengurusan administrasi dan tahapan pendaftaran badan hukum. (Gbw)