PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Regulasi Lotim

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur

E
Penulis Editor
Tanggal 11 Jun 2026, 11:20 WITA
Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Regulasi Lotim
Rapat harmonisasi Kanwil Kemenkum NTB di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (10/6)

Mataram, GaungNUSRA Online 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap dua rancangan regulasi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Pengembangan Literasi serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB, Rabu (10/6), dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, perangkat teknis terkait, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTB.

Forum harmonisasi ini menjadi ruang sinkronisasi untuk memastikan setiap rancangan regulasi yang disusun pemerintah daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah secara konkret.

Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak hanya harus tepat secara normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

“Diharapkan melalui harmonisasi ini dapat dihasilkan kesepakatan bersama serta produk hukum yang baik dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam pembahasan Raperda tentang Sistem Perbukuan dan Pengembangan Literasi, sejumlah penyempurnaan dilakukan, terutama terkait penegasan substansi pengaturan, kejelasan norma hukum, serta penguatan ekosistem literasi daerah. Penguatan tersebut mencakup keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari satuan pendidikan, komunitas literasi, hingga pelaku industri perbukuan.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2026–2029 diarahkan agar lebih selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, regulasi tersebut juga dipertegas pada aspek mekanisme pelaporan, pengawasan, serta evaluasi capaian standar pelayanan dasar di daerah.

Secara umum, proses harmonisasi menekankan pentingnya konsistensi antara regulasi daerah dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Lombok Timur. Hal ini diharapkan dapat memastikan target peningkatan pelayanan dasar dan penguatan literasi masyarakat dapat terukur, terarah, dan berkelanjutan.

Hasil pembahasan dalam rapat tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara harmonisasi sebagai bagian dari tahapan resmi pembentukan produk hukum daerah sebelum ditetapkan lebih lanjut.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi regulasi merupakan instrumen penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, sejalan dengan kebijakan nasional, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di daerah. (Gar/Hms)

Bagikan Berita Ini: