Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Sumbawa, Selasa (26/5). Dalam kegiatan tersebut, ratusan gram narkotika jenis sabu hingga bahan peledak rakitan, turut dimusnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo SH MH, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Kapolres Sumbawa, Ketua MUI Kabupaten Sumbawa, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, serta perwakilan Kodim 1607/Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koesoemo, mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Melainkan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum terhadap berbagai tindak pidana, yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa.
“Pemusnahan ini bukan hanya simbolis saja, tetapi merupakan bentuk komitmen penegakan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, mulai dari narkotika, asusila, bahan peledak, hingga tindak pidana lainnya,” ujarnya.
Menurut Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik setiap triwulan maupun semester. Pemusnahan ini ebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, sekaligus upaya membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Pemusnahan ini menunjukkan bahwa proses hukum telah final dan memiliki kepastian hukum. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang sadar hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sumbawa, Sesarto Putera SH, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 57 perkara yang telah inkrah sejak Desember 2025 hingga Mei 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 perkara merupakan tindak pidana narkotika, 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), lima perkara ketertiban umum dan tindak pidana ringan (Trantibum), serta dua perkara pidana umum lainnya.
“Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 378,105 gram dan ganja seberat 8,72 gram. Selain itu, ada juga 20 unit telepon genggam, enam unit bahan peledak rakitan, serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.
Dalam proses pemusnahan, Kejari Sumbawa menerapkan metode yang aman sesuai standar penanganan barang bukti. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
Sementara itu, telepon genggam dirusak menggunakan alat khusus agar tidak dapat digunakan kembali. Untuk bahan peledak rakitan, petugas melakukan proses perendaman menggunakan air guna menetralisir kandungan berbahaya di dalamnya. Adapun senjata tajam dimusnahkan dengan cara digerinda.
Dalam kegiatan itu, pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kejari Sumbawa, kemudian diikuti oleh tamu undangan lainnya. (Gad)