PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Kejari Sumbawa Berikan Penerangan Hukum Program Revitalisasi PAUD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui Tim Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 16 Oct 2026, 11:58 WITA
Kejari Sumbawa Berikan Penerangan Hukum Program Revitalisasi PAUD
Cegah Masalah Hukum, Tim Intelijen Kejari Sumbawa Gelar Penerangan Hukum Revitalisasi PAUD dan Sekolah

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa melalui Tim Intelijen menggelar kegiatan penerangan hukum terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumbawa. Kegiatan berlangsung di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sumbawa, Kamis (15/10).

Kegiatan yang dikoordinasikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumbawa, Husni SH, tersebut diikuti sekitar 80 peserta yang terdiri atas kepala sekolah, Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), serta pengawas pekerjaan.

Turut hadir Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Muhammad Husnul Alwan SAg, Kasubsi I Seksi Intelijen Muhammad Luqman Fauzan SH, Kasubsi II Fernanda Azhar Safar SH, serta sejumlah staf Seksi Intelijen.

Husni menjelaskan, kegiatan penerangan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pengamanan pembangunan strategis (PPS) terhadap program pembangunan dan revitalisasi PAUD, sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Sumbawa.

“Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, sehingga setiap tahapan pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Husni.

Ia menegaskan, pemahaman terhadap aturan hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak menjadi hal penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program serta mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami berharap melalui penerangan hukum ini, para kepala sekolah, panitia pembangunan, dan pengawas pekerjaan dapat memahami tugas serta tanggung jawabnya. Dengan demikian, pelaksanaan program dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Husni, kegiatan tersebut juga menjadi langkah deteksi dan pencegahan dini terhadap potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang dapat memengaruhi pelaksanaan pembangunan maupun menimbulkan permasalahan hukum.

Melalui kegiatan ini, Kejari Sumbawa berharap program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026 dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sumbawa. (Gad) 

Bagikan Berita Ini: