Mataram, GaungNUSRA
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali mendalami dugaan korupsi pemberian pinjaman modal Rp11 miliar dari Bank NTB Syariah kepada PT Carsten. Senin (10/8), penyidik memeriksa Direktur Utama PT Carsten Abdul Ghany Kusuma sebagai saksi.
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejati NTB dan berjalan hingga pukul 17.20 Wita. Ghany datang didampingi kuasa hukumnya, John Hardiansyah.
John membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan penyidik memanggil kliennya untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara pinjaman modal Bank NTB Syariah pada 2023.
“Ya, ada pemeriksaan tambahan,” kata John saat ditemui di Kantor Kejati NTB.
Dalam pemeriksaan itu, Ghany membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perjanjian pinjaman modal antara PT Carsten dan Bank NTB Syariah. Namun, John memilih tidak mengungkapkan secara rinci materi yang didalami penyidik.
Ia hanya memastikan dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah diusut Kejati NTB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Ghany meninggalkan Kantor Kejati NTB sekitar pukul 17.20 Wita. Ia keluar menggunakan mobil Toyota Innova berwarna silver dan langsung meninggalkan lokasi bersama dua kuasa hukumnya.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Alrasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Ghany. Menurut dia, penyidik memang telah meminta keterangan Direktur Utama PT Carsten tersebut.
“Benar, sudah kami periksa yang bersangkutan,” ujar Harun.
Kejati NTB saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan dalam proses pemberian pinjaman modal kerja Bank NTB Syariah kepada PT Carsten. Nilai pembiayaan yang menjadi perhatian penyidik mencapai Rp11 miliar.
PT Carsten saat itu berperan sebagai promotor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) Sumbawa 2023. Bank NTB Syariah mengucurkan pinjaman tersebut untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan ajang balap motocross internasional itu.
Dalam proses penyidikan, jaksa menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam pemberian dan penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak untuk mengurai proses pengajuan, persetujuan, pencairan, hingga penggunaan dana pinjaman.
Pemeriksaan terhadap Ghany menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas rangkaian proses tersebut. Keterangan Ghany dinilai penting karena PT Carsten menjadi pihak yang menerima fasilitas pembiayaan.
Kasus ini juga memiliki keterkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan kinerja Bank NTB Syariah. Pemeriksaan tersebut mencakup kinerja bank pada tahun anggaran 2023 hingga Semester I 2025.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya permasalahan dalam proses pemberian pinjaman kepada salah satu debitur. BPK menemukan pemberian pinjaman modal dilakukan hanya berdasarkan wawancara mengenai potensi sponsorship.
Proses tersebut, menurut temuan BPK, tidak didukung daftar sponsor yang valid. Bank juga tidak memperoleh laporan keuangan yang dinilai memadai sebagai bagian dari dokumen pendukung pembiayaan.
Nilai pinjaman yang tercantum dalam temuan BPK mencapai Rp11 miliar. Nilai tersebut sama dengan jumlah pembiayaan yang diberikan Bank NTB Syariah kepada PT Carsten untuk kebutuhan penyelenggaraan MXGP Sumbawa 2023.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian dalam pengusutan Kejati NTB. Penyidik kini berupaya memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam proses tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan dokumen terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Kejati NTB belum menyampaikan secara rinci mengenai perkembangan penanganan perkara maupun pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Penyidik masih melanjutkan proses pengusutan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh. (Gar/Hms)