Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online
Aksi nekat seorang pemuda yang membobol ruang Kepala Sekolah SDN 3 Plampang berujung di tangan polisi. Ironisnya, tindak kriminal tersebut dilakukan demi mendapatkan uang untuk bermain judi online (judol).
Pelaku berinisial H alias M (19), warga Dusun Karya Jaya Desa Plampang Kecamatan Plampang, berhasil diamankan jajaran Polsek Plampang. H diamankan hanya beberapa jam setelah kasus pencurian itu dilaporkan pihak sekolah, Selasa (2/6) lalu.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang saksi berinisial B menemukan ruang Kepala Sekolah SDN 3 Plampang dalam kondisi berantakan pada Selasa pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui plafon ruangan telah dijebol dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib meliputi dua unit laptop, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta beberapa lembar kain sarung. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,9 juta.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, personel piket Polsek Plampang yang dipimpin KSPK III, Aipda Baltasar Nehek segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga menawarkan sejumlah kain sarung kepada warga setempat. Ciri-ciri pria tersebut mengarah kepada pelaku.
Berbekal informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan pencarian. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditemukan saat berada di sebuah konter telepon seluler di Dusun Karya Jaya. Saat diamankan dan diinterogasi, H alias M mengakui seluruh perbuatannya.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku melancarkan aksinya pada Minggu dini hari (31/5). Ia masuk ke lingkungan sekolah dengan memanfaatkan situasi sepi, kemudian mengambil tangga dari asrama sekolah untuk memanjat dan menjebol plafon ruang Kepala Sekolah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalam ruangan tersebut. Uang tunai hasil pencurian kemudian digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo, Rabu (3/6) mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga buah sarung Kere Alang, dua buah sarung Bulu Kumba, serta dua unit laptop merek Axioo dan Procom. Sementara uang hasil curian sebesar Rp3 juta diakui pelaku sudah habis digunakan untuk bermain judi online," ujar Joko.
Menurut Joko, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal yang dipicu oleh kecanduan judi online.
Saat ini, lanjut Joko, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Plampang. Atas perbuatannya, ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengimbau pihak sekolah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan serta sistem keamanan lingkungan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (Gar/Hms)