Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memfasilitasi pengujian laboratorium bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya membuka akses pasar ke rantai pasok industri pertambangan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Langkah tersebut diambil untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan keamanan pangan yang menjadi standar perusahaan.
Upaya itu dilakukan setelah PT Umara, mitra penyedia jasa boga PT AMNT, menyatakan kesiapan menyerap produk UMKM lokal. Namun, setiap produk yang akan dipasok diwajibkan memiliki Certificate of Analysis (CoA) sebagai bukti bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB, Suryaman, mengatakan sertifikat CoA hanya dapat diterbitkan setelah produk melalui serangkaian pengujian laboratorium terhadap sedikitnya sepuluh indikator keamanan pangan. Pengujian tersebut meliputi cemaran mikrobiologi hingga kandungan logam berat, terutama untuk produk berbahan baku hasil perikanan.
"Pada prinsipnya penyedia jasa boga siap menyerap produk UMKM lokal sepanjang telah memiliki sertifikat CoA. Khusus produk perikanan, pengujian laboratorium terhadap kandungan bakteri dan logam berat menjadi persyaratan wajib," ujarnya, Senin (3/8).
Hasil koordinasi lintas organisasi perangkat daerah menunjukkan fasilitas laboratorium di Provinsi Nusa Tenggara Barat belum mampu melayani pengujian secara lengkap untuk produk olahan hasil laut. Laboratorium yang tersedia di Mataram saat ini baru melayani pengujian terhadap produk olahan berbahan daging unggas.
Kondisi tersebut mendorong Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat melakukan penelusuran hingga menemukan laboratorium pengujian produk perikanan yang telah terakreditasi di Provinsi Bali.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menginstruksikan agar pemerintah daerah menjalin kerja sama resmi dengan laboratorium di Bali. Melalui kerja sama itu, seluruh biaya pengujian laboratorium akan ditanggung oleh pemerintah daerah sehingga pelaku UMKM tidak lagi terbebani biaya sertifikasi.
Program pendampingan tersebut diprioritaskan bagi produk olahan yang memiliki nilai tambah dan berpotensi memasok kebutuhan industri, seperti bakso ikan, nugget ikan, serta sambal Sesetan. Pemerintah berharap fasilitasi tersebut mampu mempercepat pemenuhan persyaratan administrasi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar industri.
Selain membantu penerbitan CoA, Diskoperindag juga menggandeng Dinas Pertanian untuk memastikan aspek kehalalan produk dapat dipenuhi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memanfaatkan tenaga Juru Sembelih Halal (Juleha) dalam proses produksi pangan berbahan baku hewani.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian untuk memanfaatkan tenaga Juleha sehingga seluruh persyaratan keamanan pangan dan kehalalan produk dapat dipenuhi," kata Suryaman. (Gbw)