Mataram, GaungNUSRA
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terkait insiden yang terjadi pada 13 Desember 2025 yang mengakibatkan sejumlah santri menjadi korban. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB, Senin (20/7).
Kuasa hukum tersangka anak berinisial MR (15), Aan Ramadhan, membenarkan bahwa kliennya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Menurutnya, pemeriksaan perdana tersebut masih berlangsung dan difokuskan pada pendalaman kondisi pribadi serta latar belakang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
"Ini masih berjalan, sekarang sedang istirahat," ujar Aan saat ditemui di Mapolda NTB.
Ia menjelaskan, sejak pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, penyidik belum masuk pada materi pokok perkara, melainkan masih menggali informasi terkait pendidikan dan kondisi psikologis MR.
"Belum masuk ke ranah kasus, masih melihat psikologis," katanya.
Aan memastikan proses pemeriksaan terhadap MR dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak. Dalam pemeriksaan tersebut, MR didampingi pekerja sosial (peksos) sebagai bentuk pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.
"Karena tersangka anak, pemeriksaan didampingi peksos," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat kejadian berlangsung, Emil Siain, juga membenarkan kehadiran kliennya di Mapolda NTB untuk memenuhi panggilan penyidik.
"Iya, sebagai tersangka," kata Emil.
Terkait materi pemeriksaan, Emil memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh kepada publik. Ia menyebut substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik dan akan disampaikan sesuai perkembangan proses hukum.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati sebelumnya menjelaskan, pemeriksaan terhadap para tersangka merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Lombok Tengah.
Dalam perkara tersebut, kepolisian menetapkan MR dan AMR sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia maupun mengalami luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus tersebut mulai ditangani setelah adanya laporan dari pihak korban pada Juni 2026. Dalam insiden itu, dua santri berinisial D dan Al mengalami luka bakar serius, sementara seorang santri berinisial S meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk saksi ahli pidana dan ahli kedokteran. Selain keterangan saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti lain, termasuk hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu ruangan dalam lingkungan pondok pesantren.
Penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan konstruksi hukum serta fakta yang terjadi dalam insiden tersebut. (Ant)