Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Jajaran Polsek Utan bersama Tim Opsnal Polres Sumbawa, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kecamatan. Petugas mengamankan dua terduga pelaku, berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dalam operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Utan dan Kecamatan Alas, Selasa (11/8).
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini SH SIK, melalui Kapolsek Utan, AKP Awalludin SAP MMInov mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik seorang petani berinisial M (62).
Pencurian itu terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, korban berada di area persawahan Jalan Tani Juru Ganung Desa Orong Bawa Kecamatan Utan.
Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Revo warna hitam di pinggir jalan tani. Ia memastikan stang kendaraan dalam kondisi terkunci dan kunci kontak telah dicabut. Dari lokasi parkir, korban kemudian berjalan sekitar 100 meter menuju sawah untuk beraktivitas.
Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi.
Dalam pencarian itu, korban bertemu seorang saksi bernama Ace. Saksi mengaku melihat seseorang yang tidak dikenal, membawa sepeda motor milik korban meninggalkan lokasi.
"Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan bertemu dengan seorang saksi bernama Ace yang melihat orang tidak dikenal membawa kabur kendaraan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Utan," kata Awalludin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Utan melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dan menelusuri keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim memperoleh petunjuk yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku. Kanit Reskrim Polsek Utan Aiptu Muh Azis, kemudian melaporkan perkembangan tersebut kepada Kapolsek Utan.
Awaliddin selanjutnya memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Sumbawa, untuk memperkuat proses pengungkapan. Sekitar pukul 10.30 Wita, Tim Opsnal tiba di Mapolsek Utan dan melakukan konsolidasi sebelum bergerak ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 Wita, tim gabungan menuju Desa Tengah Kecamatan Utan. Petugas kemudian mengamankan seorang pemuda berinisial IH (19), yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, IH mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut, menurut pengakuan IH, kemudian dijual ke wilayah Kecamatan Alas.
"Dalam interogasi singkat di lapangan, terduga pelaku IH mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Utan, yakni satu unit Honda Revo warna hitam sesuai laporan pengaduan tanggal 5 Juli 2026. Kendaraan tersebut kemudian dijual ke wilayah Kecamatan Alas," ujar Awaluddin.
Berbekal keterangan tersebut, tim gabungan melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Alas. Petugas berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Alas untuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual tersebut.
Sekitar pukul 14.30 Wita, petugas mendatangi kediaman seorang warga berinisial A. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas di lokasi, kendaraan tersebut dibeli dari terduga pelaku IH. Polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial M (27), yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, petugas membawa kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Utan Polres Sumbawa. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pencurian tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Gar/Hms)