PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dua Remaja Diamankan, 898 Gram Sabu Disita

Satuan Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu. Kali ini, dua orang remaja berhasil diringkus, saat membawa paket sabu dengan berat hampir 1 kilogram.

E
Penulis Editor
Tanggal 25 May 2026, 06:59 WITA
Dua Remaja Diamankan, 898 Gram Sabu Disita
BARANG BUKTI—10 bungkus besar barang yang diduga sabu, tas punggug berwarna hitam yang isinya pipa kaca, tutup bong yang sudah dirakit, korek api dan sekop plastik.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Satuan Narkoba Polres Sumbawa, kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu. Kali ini, dua orang remaja berhasil diringkus, saat membawa paket sabu dengan berat hampir 1 kilogram. 

Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sumbawa, Ipda Mulyawansyah SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5) mengatakan, dua remaja di bawah umur diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sumbawa, setelah diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di jalan lintas Kecamatan Badas, Rabu (20/5) sekitar pukul 12.30 Wita.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa, terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Buer. Informasi tersebut menyebutkan ada pihak yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar melintas di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Harirustaman SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Ia kemudian membagi personel, untuk melakukan penyekatan di jalan lintas Kecamatan Badas. Tak lama berselang, petugas melihat dua remaja berboncengan menggunakan sepeda motor melintas dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat dihentikan, mereka sempat berusaha menghindar, namun karena kondisi lalu lintas ramai akhirnya berhenti,” ujar Mulyawansyah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar. Dari sebuah tas berwarna biru yang dibawa salah satu remaja, polisi menemukan 10 bungkus besar barang yang diduga sabu. Selain itu juga dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor yang digunakan kedua remaja itu. Di dalam bagasinya ditemukan tas punggug berwarna hitam yang isinya pipa kaca, tutup bong yang sudah dirakit, korek api dan sekop plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kedua remaja tersebut mengaku hanya diperintahkan oleh seorang pria berinisial Tf alias PW, yang disebut merupakan warga Kabupaten Dompu. Keduanya dijanjikan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengambil barang haram tersebut.

Menurut pengakuan salah satu remaja, awalnya mereka diminta berangkat menuju Kecamatan Alas. Namun di tengah perjalanan, lokasi pertemuan diubah ke wilayah Kecamatan Buer. Di lokasi itu, mereka bertemu dua orang tak dikenal. Orang tersebut kemudian meminta ransel dan meminjam sepeda motor dua orang remaja itu. Tidak lama, orang itu kemudian menyerahkan tas berisi narkotika.

“Anak ini mengaku baru beberapa kali bertemu dengan pelaku yang menyuruhnya. Awalnya hanya menyebut inisial PW, namun setelah pendalaman akhirnya mengaku bahwa yang menyuruh adalah tetangganya sendiri,” katanya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku utama di Kabupaten Dompu. Namun saat didatangi, yang bersangkutan diduga telah melarikan diri ke Pulau Lombok.

Barang bukti yang diamankan selanjutnya ditimbang dan hasilnya berjumlah 898 gram. Polisi juga melakukan uji awal menggunakan test kit dan seluruh paket dinyatakan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Barang bukti tersebut kemudian dikirim ke laboratorium di Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hasilnya kembali dinyatakan positif sabu.

Tidak hanya itu, juga dilakukan cek urine terhadap kedua remaja itu. Hasilnya, keduanya positif menggunakan amphetamin.

Saat ini, lanjut Mulyawansyah, kedua remaja tersebut telah dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah. Untuk sementara, keduanya diduga kuat sebagai kurir narkoba. Satuan Narkoba juga masih mendalami jaringan yang terlibat, termasuk sosok yang menyerahkan barang di lokasi transaksi.

Atas perbuatannya, kedua remaja tersebut dijerat pasal 114 ayat 2, juncto 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan/atau pasal 609 ayat 2 huruf a, undang-undang nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP, dan/atau undang-undang nomor 1 tahun 2026, dan/atau undang-undang nomor 11 tahun 2011 tentang SPPA. (Gar)

Bagikan Berita Ini: