PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dua Raperbup Bima Diharmonisasi, Ini Catatannya

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), memperkuat proses pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis (27/8).

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Aug 2026, 19:05 WITA
 Dua Raperbup Bima Diharmonisasi, Ini Catatannya
Perkuat Kepastian Hukum, Kanwil Kemenkum NTB Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Bima

Mataram, GaungNUSRA 

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), memperkuat proses pembentukan regulasi daerah melalui harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima, Kamis (27/8).

Tim Kanwil Kemenkum NTB membahas Raperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar serta Raperbup tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Tim menggelar pembahasan di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB secara hibrida.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga memimpin langsung pembahasan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memastikan setiap regulasi memiliki dasar kewenangan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Edward mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menggunakan kewenangan secara berlebihan dalam menyusun regulasi. Ia juga meminta penyusun menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat.

“Regulasi yang dibentuk harus sesuai kebutuhan daerah, namun tetap memperhatikan batas kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” ujar Edward.

Dalam pembahasan Raperbup tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan terhadap substansi rancangan.

Tim perancang menyelaraskan materi Raperbup dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tim juga mencermati sejumlah ketentuan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas saat menjalankan seluruh tahapan pemilihan kepala desa.

Pembahasan Raperbup tersebut mendapat perhatian khusus karena Pemerintah Kabupaten Bima merencanakan pemilihan kepala desa serentak pada Desember mendatang. Dari 191 desa yang berada di Kabupaten Bima, pemerintah akan menggelar pemilihan kepala desa di 57 desa.

Pemerintah Kabupaten Bima membutuhkan regulasi tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan tahapan pemilihan, pengangkatan, hingga pemberhentian kepala desa. Harmonisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah daerah menetapkan aturan tersebut.

Tim Kanwil Kemenkum NTB juga membahas Raperbup tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar. Dalam pembahasan ini, tim memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Tim perancang menyoroti mekanisme penyetoran penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah. Tim juga mendorong penyederhanaan administrasi data pedagang agar pemerintah dapat mengelola data wajib retribusi secara lebih tertib.

Selain itu, tim membahas kedudukan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD), rasionalisasi objek retribusi, serta mekanisme pengelolaan dan penagihan tunggakan. Tim meminta setiap ketentuan memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam pengelolaan retribusi.

Perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan kebutuhan terhadap kedua regulasi tersebut. Pemerintah daerah menilai aturan yang jelas dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sektor retribusi pelayanan pasar menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Bima membutuhkan mekanisme pengelolaan yang tertib agar penerimaan retribusi dapat tercatat dan masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Dalam proses harmonisasi, kedua pihak tidak hanya memeriksa aspek formal pembentukan peraturan. Tim juga membahas substansi dan penerapan aturan agar Raperbup dapat berjalan efektif ketika pemerintah daerah memberlakukannya.

Setelah membahas dan menyelaraskan materi kedua rancangan, Kanwil Kemenkum NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima menyepakati Raperbup tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Pemrakarsa terlebih dahulu harus menyesuaikan substansi rancangan dengan catatan hasil harmonisasi.

Kegiatan kemudian berlanjut dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bima menandatangani dokumen tersebut sebagai perwakilan masing-masing pihak.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan harmonisasi memiliki peran penting dalam pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, proses tersebut membantu pemerintah daerah memastikan rancangan aturan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan regulasi yang lahir benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan pada akhirnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Milawati. (Gar/Hms) 

Bagikan Berita Ini: