Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa terkait polemik pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung berlangsung dinamis, Senin (10/8). Perdebatan mengemuka antara kelompok masyarakat yang mendesak penghentian aktivitas tambang karena persoalan lingkungan dan kelompok penambang serta pemerintah desa yang menilai sektor tersebut menjadi penopang utama perekonomian warga.
RDP berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sumbawa dan dipimpin Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma. Forum itu mempertemukan berbagai pihak untuk mencari titik temu atas konflik kepentingan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan.
Hadir dalam RDP tersebut unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Sumbawa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Ekonomi Setda Sumbawa, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Camat Lantung, para kepala desa se-Kecamatan Lantung, tokoh adat, aparat kepolisian, Kapolsek Ropang, Polsubsektor Lantung, perwakilan investor PT Nusantara dan PT Metro, aliansi masyarakat, serta perwakilan penambang.
Polemik pertambangan mencuat setelah Aliansi Masyarakat Lito, Pungkit dan Lantung Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa pada akhir Juli 2026. Dalam RDP, aliansi kembali menyampaikan sejumlah persoalan lingkungan yang mereka nilai semakin mengkhawatirkan.
Mereka menyoroti kondisi Sungai Lantung dan Pungkit yang disebut tercemar dan dipenuhi lumpur akibat aktivitas pertambangan. Selain itu, masyarakat mengeluhkan sumur warga yang mengering, kerusakan jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat, serta potensi banjir bandang yang dinilai semakin mengancam permukiman warga.
Aliansi juga meminta pemerintah membuka dokumen perizinan pertambangan, termasuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Mereka mempertanyakan aktivitas pertambangan yang menggunakan konsep tambang rakyat karena menduga adanya keterlibatan investor besar di balik koperasi. Karena itu, aliansi meminta pemerintah memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan keselamatan serta lingkungan masyarakat.
Namun, tuntutan tersebut mendapat respons berbeda dari pemerintah desa dan perwakilan penambang.
Kepala Desa Lantung, Rudi Satria, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan telah menjadi salah satu sumber utama penghidupan masyarakat. Ia menyebut ribuan warga menggantungkan perekonomian mereka dari sektor tersebut.
Menurut Rudi, aktivitas pertambangan juga menciptakan perputaran ekonomi yang besar di wilayah Lantung. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak serta-merta menutup aktivitas tambang, tetapi membantu masyarakat mempercepat proses legalisasi agar kegiatan pertambangan memiliki kepastian hukum.
"Secara sosiologis dan ekonomi, pertambangan menjadi penopang utama kehidupan masyarakat," demikian garis besar pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Perwakilan penambang, Rindu, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sektor pertambangan. Meski demikian, ia mengakui persoalan lingkungan tetap membutuhkan penanganan serius.
Dari sisi regulasi, perwakilan Dinas LHK Provinsi NTB dan DPMPTSP menjelaskan perkembangan proses legalisasi pertambangan rakyat di wilayah Lantung.
Sejumlah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disebut sedang menjalani proses melalui koperasi mitra. Diantaranya Koperasi Lantung Mandiri Bersatu dan Koperasi Selong Bukit Lestari.
Pemerintah menyebut sebagian koperasi telah mengikuti pembinaan teknis dan mulai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, masih terdapat koperasi yang harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.
Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa mengingatkan agar aktivitas pertambangan tidak mengganggu sektor pertanian. Pemerintah diminta mengantisipasi sedimentasi yang dapat mengancam lahan pertanian maupun jaringan irigasi.
Sinkronisasi antara kegiatan pertambangan dan sektor pertanian dinilai penting agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak mengganggu ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, aparat kepolisian melaporkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah pertambangan Lantung masih dalam kondisi aman dan kondusif. Kapolsek Ropang dan Polsubsektor Lantung menyampaikan belum terjadi gesekan fisik yang berarti antara kelompok masyarakat yang memiliki pandangan berbeda terkait aktivitas pertambangan.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan, Komisi II DPRD Sumbawa mendorong penyelesaian persoalan tambang Lantung melalui langkah terpadu. DPRD berupaya mencari jalan tengah agar kepentingan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Komisi II mendorong Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD untuk lebih proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Langkah itu diperlukan untuk mempercepat kejelasan regulasi, termasuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang IPR.
DPRD menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak. Dengan regulasi yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat, lingkungan hidup, dan perekonomian daerah.
DPRD juga meminta koperasi tambang, yakni Koperasi Selong Bukit Lestari dan Koperasi Mandiri Lantung Bersatu, segera menyelesaikan dokumen persetujuan lingkungan, termasuk UKL-UPL.
Koperasi juga diminta merealisasikan komitmen reklamasi, mengoptimalkan pengelolaan IPAL, serta mengambil langkah nyata untuk memulihkan kualitas daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Lantung.
Selain kewajiban lingkungan, DPRD meminta koperasi menjalankan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Dari aspek keamanan, Komisi II meminta Polres Sumbawa, Polsek Ropang, Polsubsektor Lantung, serta pemerintah kecamatan terus menjaga kondusivitas wilayah. Aparat dan pemerintah juga diminta menjadi jembatan komunikasi antara kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan.
Langkah terakhir yang didorong DPRD adalah pembentukan tim terpadu. Tim tersebut melibatkan DPRD, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB, pemerintah kecamatan, dan perwakilan desa.
Tim terpadu diharapkan mendampingi proses administrasi perizinan pertambangan rakyat sekaligus melakukan pengawasan secara berkala. Pengawasan harus berlangsung transparan, objektif, dan berkeadilan.
RDP tersebut menjadi ruang penting untuk mempertemukan dua kepentingan yang selama ini berhadapan. Di satu sisi, masyarakat menuntut lingkungan yang aman dan lestari. Di sisi lain, warga yang menggantungkan hidup dari tambang meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan ruang untuk mempertahankan mata pencaharian.
Komisi II DPRD Sumbawa kini mendorong agar perbedaan kepentingan itu tidak berkembang menjadi konflik sosial. Penyelesaian melalui legalitas, pengawasan lingkungan, dan dialog antarpihak menjadi jalan yang dipilih untuk mencari titik temu persoalan tambang rakyat di Lantung. (Gam)