Sumbawa Barat, GaungNUSRA
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi meluncurkan layanan pengaduan berbasis Quick Response (QR) Code. Peluncuran ini sebagai upaya mempercepat penanganan kasus kekerasan sekaligus memberikan perlindungan privasi bagi korban.
Inovasi digital tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat, mudah, dan rahasia tanpa harus melalui prosedur administrasi yang panjang. Sistem QR Code ini terhubung langsung dengan formulir elektronik serta layanan WhatsApp admin respons cepat yang siap menindaklanjuti setiap aduan yang masuk.
Kepala DP2KBP3A KSB, H I Made Budi Artha SSos MM, mengatakan, selama ini mekanisme pelaporan konvensional kerap menjadi salah satu hambatan bagi korban untuk melapor. Faktor rasa takut, malu, hingga kekhawatiran terhadap stigma sosial menyebabkan banyak kasus tidak terungkap ke permukaan.
“Perlindungan privasi menjadi prioritas utama kami untuk menjamin keamanan psikologis maupun fisik pelapor selama proses penanganan berlangsung,” ujar Made Budi Artha, Kamis (4/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) KSB, kasus kekerasan terhadap perempuan menunjukkan peningkatan dalam beberapa waktu terakhir. Pada triwulan pertama tercatat sebanyak sembilan kasus, kemudian meningkat menjadi 20 laporan hingga Mei 2026, dengan Kecamatan Taliwang sebagai wilayah dengan jumlah kasus tertinggi.
Meski terjadi peningkatan angka laporan, pihak DP2KBP3A menilai kondisi tersebut bukan sebagai bentuk kegagalan, melainkan indikasi meningkatnya keberanian masyarakat untuk melapor. Hal ini dinilai sebagai dampak positif dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap layanan perlindungan yang tersedia.
“Peningkatan jumlah laporan justru menunjukkan sistem mulai dipercaya masyarakat. Ini menjadi langkah penting untuk memutus rantai impunitas pelaku kekerasan,” kata Made.
Sebagai bentuk penguatan perlindungan korban, DP2KBP3A KSB juga menghapus kewajiban unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam sistem pelaporan. Kebijakan ini diambil untuk meminimalisasi risiko kebocoran identitas serta potensi ancaman terhadap korban.
Selain penyederhanaan prosedur administrasi, dinas tersebut juga menyiapkan sejumlah langkah penanganan lanjutan. Di antaranya asesmen cepat oleh petugas layanan, respons segera terhadap setiap laporan yang masuk, serta intervensi psikologis untuk memulihkan kondisi mental korban pasca pelaporan.
DP2KBP3A juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa Barat, guna memastikan setiap kasus dapat ditangani secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk jangka panjang, pemerintah daerah akan memperluas jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) hingga ke tingkat desa. Para kader di tingkat akar rumput akan dilibatkan sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan kekerasan serta dibekali akses QR Code aduan sebagai instrumen pelaporan cepat.
Selain itu, edukasi publik juga akan diperkuat melalui pemanfaatan platform digital, termasuk website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu. Melalui kanal tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi sekaligus akses layanan perlindungan secara lebih mudah dan cepat.
Dengan integrasi layanan berbasis teknologi ini, DP2KBP3A KSB berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, serta menjangkau hingga ke tingkat desa, sehingga perlindungan masyarakat semakin optimal. (Gbw)