PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dorong Kepastian Hukum Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kandung

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa meminta kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 30 Jul 2026, 14:53 WITA
 Dorong Kepastian Hukum Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kandung
Minta Kepastian Hukum! LBH GP Ansor Sumbawa resmi layangkan surat dan serahkan bukti dokumen tambahan ke Satreskrim Polres Sumbawa terkait dugaan TPKS terhadap anak.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Sumbawa meminta kepastian hukum dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak yang kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

Dorongan tersebut disampaikan LBH GP Ansor melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, Rabu (29/7). Lembaga pendamping korban itu mengapresiasi tahapan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan aparat kepolisian, sekaligus berharap proses hukum berjalan secara cepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/60/VII/2026/SPKT/POLRES SUMBAWA/POLDA NTB. Dalam penanganan kasus ini, LBH GP Ansor Sumbawa mendampingi pihak korban dan mendorong agar seluruh tahapan hukum dapat memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi korban.

Advokat korban LBH GP Ansor Sumbawa, Rusnadi Bakri SH, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti tambahan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Bukti tersebut berupa dokumen otentik, antara lain Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan ijazah SMP milik korban.

Menurut Rusnadi, dokumen tersebut diperlukan untuk memperkuat pembuktian terkait status korban sebagai anak di bawah umur serta memperjelas hubungan keluarga antara korban dan terduga pelaku yang berinisial DD.

"Penyerahan dokumen otentik ini memperkuat kualifikasi korban sebagai anak di bawah umur serta hubungan keperdataan antara korban dan terduga pelaku. Bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara," ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai tambahan alat bukti tersebut dapat memperkuat penerapan ketentuan pidana yang disangkakan dalam perkara dugaan TPKS tersebut, termasuk apabila terdapat unsur pemberatan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Selain kelengkapan dokumen, LBH GP Ansor juga masih menunggu hasil pemeriksaan digital forensik terhadap sejumlah barang bukti yang saat ini berada dalam proses analisis oleh penyidik maupun laboratorium forensik.

Rusnadi menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang telah menerima dan mengamankan barang bukti. Ia berharap setelah seluruh proses pemeriksaan forensik selesai, penyidik dapat segera mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

"Kami berharap setelah hasil analisis forensik digital selesai, penyidik dapat segera menentukan langkah hukum berikutnya secara tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum acara pidana," katanya.

LBH GP Ansor Sumbawa juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dalam penanganan perkara tersebut. Menurut lembaga tersebut, setiap perkara harus diproses secara objektif tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.

Pihaknya berharap penanganan kasus dugaan TPKS anak ini dapat berjalan secara responsif dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban. LBH GP Ansor juga meminta agar proses hukum tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi korban dan keluarganya.

Hingga kini, proses penanganan perkara masih berjalan di tingkat penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan sepenuhnya menunggu hasil penyidikan serta pemenuhan alat bukti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

LBH GP Ansor Sumbawa berharap kepolisian dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, sementara seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (Gar/Hms) 

Bagikan Berita Ini: