Dompu, GaungNUSRA Online
Pemerintah Kabupaten Dompu, mulai membahas rencana penerapan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat internal yang melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Dompu.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait fleksibilitas pola kerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang penyesuaian pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Dalam surat undangan rapat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Dompu, Khairul Insan, disebutkan bahwa pemerintah daerah diminta menindaklanjuti kebijakan tersebut secara terukur dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Ini juga berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/4412/SJ tentang penyesuaian pelaksanaan transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah,” demikian tertulis dalam surat undangan rapat, Selasa (9/6).
Pembahasan kebijakan WFH di Dompu disebut tidak terlepas dari evaluasi pemerintah pusat terhadap implementasi kebijakan serupa di sejumlah daerah. Informasi yang berkembang menyebutkan, beberapa pemerintah daerah termasuk Dompu mendapat perhatian dari Kementerian Dalam Negeri karena belum sepenuhnya menerapkan skema kerja fleksibel sebagaimana diamanatkan kebijakan nasional.
Sebelumnya, Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan WFH tidak serta-merta dapat diberlakukan secara penuh di daerah. Menurutnya, setiap kebijakan dari pemerintah pusat harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.
Ia menilai, penerapan WFH di Dompu perlu mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik serta kondisi kerja ASN di lapangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah potensi penyalahartian kebijakan WFH sebagai waktu libur panjang, khususnya jika diterapkan pada hari-hari tertentu.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai berpotensi berbenturan dengan program unggulan Pemerintah Kabupaten Dompu, yakni gerakan Jumat Bersih yang selama ini rutin dilaksanakan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan menciptakan tata kota yang lebih asri.
“Tidak semua instruksi pemerintah pusat dapat dijalankan oleh daerah,” ujar Bupati Bambang Firdaus dalam pernyataannya sebelumnya.
Program Jumat Bersih sendiri menjadi salah satu agenda rutin pemerintah daerah yang melibatkan ASN secara langsung dalam kegiatan kebersihan lingkungan di berbagai titik wilayah Kabupaten Dompu.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Dompu masih melakukan pembahasan lebih lanjut terkait mekanisme teknis penerapan WFH bagi ASN. Pemerintah daerah juga tengah mengkaji skema pelaksanaan agar kebijakan tersebut tetap dapat mendukung efektivitas pelayanan publik sekaligus tidak mengganggu program prioritas daerah yang sudah berjalan.
Pembahasan lanjutan diharapkan menghasilkan formulasi kebijakan yang seimbang antara implementasi arahan pemerintah pusat dan kebutuhan riil pelayanan pemerintahan di tingkat daerah. (Gar/Hms)