Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, menegaskan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI wajib dilaksanakan melalui mekanisme swakelola sesuai petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Ridwan SPd, menyusul pelaksanaan program revitalisasi pada delapan satuan pendidikan di Kabupaten Sumbawa yang memperoleh alokasi bantuan pemerintah pada Tahun Anggaran 2026.
Menurut Ridwan, program revitalisasi merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
"Tahun 2026 Kabupaten Sumbawa memperoleh bantuan revitalisasi untuk delapan satuan pendidikan, terdiri atas tiga sekolah dasar, dua sekolah menengah pertama, serta tiga taman kanak-kanak atau pendidikan anak usia dini. Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima bantuan agar melaksanakan program ini sesuai petunjuk teknis yang berlaku," ujarnya, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, pedoman pelaksanaan program telah diatur secara rinci melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah untuk Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pembangunan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, bukan menggunakan sistem kontraktual sebagaimana proyek konstruksi pada umumnya. Sekolah bertindak sebagai pelaksana kegiatan dengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekitar.
Menurut Ridwan, penerapan pola swakelola tidak hanya bertujuan mempercepat peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat melalui keterlibatan langsung dalam proses pembangunan.
"Regulasinya sudah sangat jelas. Pelaksanaan revitalisasi dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga sekitar sekolah. Selain menghasilkan sarana pendidikan yang lebih baik, pola ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap hasil pembangunan," katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sehingga kualitas pekerjaan dapat terjaga dan penggunaan anggaran berlangsung secara terbuka.
Karena itu, Dikbud Kabupaten Sumbawa meminta seluruh kepala sekolah penerima bantuan menerapkan prinsip transparansi sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban. Pengelolaan anggaran yang akuntabel dinilai menjadi syarat utama agar program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan terhindar dari penyimpangan.
"Dana revitalisasi merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Kami berharap seluruh kepala sekolah mematuhi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, menjaga mutu pekerjaan, serta memastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kemendikdasmen untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di berbagai daerah. Melalui program tersebut diharapkan sekolah memiliki fasilitas belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa memastikan akan terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh sekolah penerima bantuan. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sumbawa. (Gad)