PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Diduga Cabuli Anak, Warga Plampang Diringkus Polisi

Aparat Polsek Plampang, meringkus seorang pria berinisial OTA alias P (29), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

E
Penulis Editor
Tanggal 02 Jun 2026, 01:54 WITA
Diduga Cabuli Anak, Warga Plampang Diringkus Polisi
Ilustrasi: Diduga Cabuli Anak, Warga Plampang Diringkus Polisi

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Aparat Polsek Plampang, meringkus seorang pria berinisial OTA alias P (29), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus setelah diduga melecehkan korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red), di sebuah rumah di salah satu desa di Kecamatan Plampang.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo, membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.

"Setelah menerima laporan, perangkat desa bersama personel kepolisian langsung bergerak cepat. Terduga pelaku berhasil kami jemput di lokasi lahan jagung tempatnya bekerja pada Senin (25/5) malam," ujar Joko, Kamis (28/5).

Joko mengungkapkan, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, sekitar pukul 13.00 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban yang masih berusia 13 tahun saat itu sedang tidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian masuk dan diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Korban yang terkejut langsung terbangun dan berusaha membela diri dengan memukul tangan pelaku. Meski korban sempat meminta pelaku keluar dari kamar, permintaan tersebut diabaikan. Korban yang ketakutan akhirnya lari keluar rumah sambil menangis.

Aksi pelaku terungkap lebih luas setelah seorang rekan korban berinisial A, melihat korban menangis dan menanyakan penyebabnya. Korban kemudian menceritakan trauma yang baru saja dialaminya.

Kasus ini baru diketahui oleh orang tua korban berinisial SB, saat pulang ke rumah sekitar pukul 19.00 Wita. Kepada orang tuanya, korban yang masih dalam kondisi gemetar dan trauma berat mengaku bahwa aksi bejat pelaku ternyata bukan yang pertama kali, melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Mendengar pengakuan sang anak, SB langsung melaporkan kejadian tersebut ke pemerintah desa setempat, yang kemudian diteruskan ke Mapolsek Plampang. Polisi yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) langsung mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti awal.

Saat ini, OTA alias P telah ditahan di Mapolsek Plampang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Guna penanganan lebih lanjut, pihak Polsek telah berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa.

"Mengingat korban masih di bawah umur, kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sumbawa. Fokus kami saat ini juga tertuju pada pemulihan kondisi psikologis korban yang mengalami trauma berat," tegas Joko.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Gar/Hms)

Bagikan Berita Ini: