PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Dendam, Pemuda Aniaya Lansia dengan Balok

Seorang pemuda berinisial MH alias T (18) diamankan anggota Polsek Plampang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial S (66), di sebuah ladang jagung di Desa Selante Kecamatan Plampang, Senin (8/6) sore.

E
Penulis Editor
Tanggal 10 Jun 2026, 05:33 WITA
Dendam, Pemuda Aniaya Lansia dengan Balok
Ilustrasi: Dendam, Pemuda Aniaya Lansia dengan Balok

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Seorang pemuda berinisial MH alias T (18) diamankan anggota Polsek Plampang setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria lanjut usia berinisial S (66), di sebuah ladang jagung di Desa Selante Kecamatan Plampang, Senin (8/6) sore.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan memar pada sejumlah bagian tubuh, terutama lengan kiri. Korban bahkan harus menjalani perawatan medis setelah diduga mengalami cedera cukup serius pada tangannya.

Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Plampang, Iptu Joko Wilopo membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, aparat kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

“Saat ini terduga pelaku MH alias T beserta barang bukti berupa potongan kayu telah diamankan di Mapolsek Plampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko.

Ia menegaskan pihaknya telah meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi. Seluruh proses penyelesaian kasus tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu diduga dipicu perselisihan yang terjadi saat korban dan terduga pelaku berada di lokasi ladang jagung milik warga. Saat itu, MH bersama rekannya diketahui bekerja sebagai buruh angkut hasil panen jagung.

Dalam aktivitas di lokasi, sempat terjadi cekcok antara korban dan terduga pelaku yang berkaitan dengan pembersihan sisa-sisa tanaman jagung. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang memicu ketegangan di antara keduanya.

Informasi yang diperoleh petugas menyebutkan bahwa korban sempat memukul terduga pelaku menggunakan sepotong kayu balok. Kejadian itu diduga menjadi pemicu munculnya emosi dan dendam dari terduga pelaku.

Tidak lama berselang, ketika korban melintas di dekat truk pengangkut jagung, terduga pelaku diduga kembali menghampiri korban. Dalam kondisi emosi, MH disebut mengambil potongan kayu dan memukul korban beberapa kali pada bagian badan, kaki, dan lengan.

Akibat pukulan tersebut, korban mengeluhkan rasa sakit hebat pada bagian tangan kiri. Keluarga korban kemudian segera membawa korban ke Puskesmas Plampang untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah menjalani pemeriksaan awal, korban dirujuk ke Rumah Sakit Manambai Abdulkadir (RSMA) Sumbawa karena diduga mengalami patah tulang dan memerlukan penanganan lebih lanjut.

Mendapat laporan dari anak korban, personel Polsek Plampang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku guna menghindari kemungkinan terjadinya konflik lanjutan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap MH guna mendalami kronologi dan motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Joko mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di lingkungan kerja maupun kehidupan sehari-hari.

“Apapun permasalahannya, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Serahkan penyelesaian kepada mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi semua pihak dan berujung pada persoalan hukum,” tegasnya. (Gar/Hms)

Bagikan Berita Ini: