Sumbawa Besar, GaungNUSRA
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui berbagai langkah edukasi yang menyasar masyarakat hingga kalangan pelajar. Sosialisasi dinilai perlu dilakukan sejak dini, terutama kepada siswa tingkat sekolah menengah atas (SMA). Mengingat, mereka merupakan kelompok yang rentan menjadi sasaran perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural, setelah lulus sekolah.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa, Abdul Haris SH, mengatakan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah menjalankan program Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Dalam program tersebut, satu petugas imigrasi ditempatkan untuk membina desa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
"Melalui program Pimpasa, kami menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai risiko menjadi PMI nonprosedural, sekaligus memberikan pemahaman tentang persyaratan menjadi PMI yang legal. Dengan begitu, risiko permasalahan saat bekerja di luar negeri dapat diminimalisir," ujarnya, Rabu (29/7).
Selain melalui program Pimpasa, Kantor Imigrasi Sumbawa juga menggencarkan sosialisasi melalui bidang kehumasan dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan. Kepala desa, lurah, beserta perangkatnya dikumpulkan untuk mendapatkan pemahaman mengenai TPPO, serta mekanisme penempatan PMI secara resmi.
Menurut Abdul Haris, masyarakat di tingkat desa dan kelurahan merupakan kelompok yang memiliki kerentanan cukup tinggi terhadap praktik perdagangan orang, terutama bagi warga dengan kondisi ekonomi terbatas. Situasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur yang sah.
Karena itu, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan Imigrasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara menjadi PMI yang legal, sehingga potensi terjadinya TPPO dapat ditekan.
Tidak hanya menyasar masyarakat umum, sosialisasi juga mulai dilakukan di sekolah-sekolah. Langkah ini dinilai penting karena setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMA, sebagian siswa memilih langsung memasuki dunia kerja. Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas sering kali mendorong lulusan baru mencari pekerjaan dengan cara instan tanpa mempertimbangkan risiko yang dihadapi.
"Kami melihat lulusan SMA menjadi salah satu kelompok yang perlu diberikan pemahaman sejak dini. Jangan sampai mereka tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas karena ingin segera membantu perekonomian keluarga," katanya.
Dalam setiap sosialisasi di sekolah, Imigrasi tidak hanya menyampaikan materi mengenai bahaya TPPO, tetapi juga memperkenalkan peluang pendidikan kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Informasi tersebut diharapkan menjadi alternatif bagi lulusan SMA yang ingin melanjutkan pendidikan sekaligus memiliki kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Proses penerimaan sekolah kedinasan tidak ada unsur calo. Siapa pun yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan memiliki peluang yang sama untuk lulus dan berhasil di masa depan," tegasnya.
Disamping itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa juga terus mengintensifkan koordinasi lintas sektor bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta instansi terkait lainnya dalam upaya pencegahan TPPO.
Abdul Haris menegaskan, keberhasilan pencegahan TPPO tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan peran aktif pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan semakin luasnya penyebaran informasi mengenai prosedur menjadi PMI yang legal, diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik. Sehingga, risiko menjadi korban perdagangan orang dapat diminimalisir. (Gar)