Mataram, GaungNUSRA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Lombok Barat, Senin (20/7). Kepala daerah tersebut diamankan bersama 18 orang lainnya yang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, total terdapat 19 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Menurut Budi, Lalu Ahmad Zaini diamankan di rumah dinasnya pada Senin pagi. Sementara pihak lain yang turut diamankan berasal dari sejumlah unsur yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
"Tim mengamankan 19 orang. Tujuh di antaranya malam ini akan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah serta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap jumlah uang yang disita maupun rincian barang bukti lainnya.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan penerimaan yang dilakukan Bupati Lombok Barat terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara secara lengkap karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
"Yang dibawa ke Jakarta disesuaikan dengan kebutuhan pemeriksaan," ujar Budi.
Rombongan dari Lombok dijadwalkan tiba di Jakarta pada Senin malam untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah pemeriksaan awal selesai, KPK akan mengumumkan konstruksi perkara sekaligus menetapkan status hukum para pihak yang diamankan.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang dibawa ke Jakarta masih berstatus terperiksa. Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan apakah pihak-pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan setelah pemeriksaan awal. (Gar/Hms)