PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

BKPSDM KSB Tunggu Arahan Bupati Soal Instruktur BLK

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, menunggu arahan Bupati terkait rencana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat instruktur Balai Latihan Kerja (BLK) dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN)

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Aug 2026, 19:04 WITA
 BKPSDM KSB Tunggu Arahan Bupati Soal Instruktur BLK
Perkuat Instruktur BLK, BKPSDM Sumbawa Barat Tunggu Arahan Bupati Terkait Keterlibatan ASN Competent

Sumbawa Barat, GaungNUSRA 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, menunggu arahan Bupati terkait rencana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memperkuat instruktur Balai Latihan Kerja (BLK) dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kompetensi sesuai bidang pelatihan.

Rencana tersebut membuka peluang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) maupun pegawai negeri sipil (PNS) untuk ikut mendukung kegiatan pelatihan di BLK KSB. Namun, BKPSDM dan Disnaker belum membahas rencana itu secara formal.

Kepala BKPSDM KSB, Agusman mengatakan, kedua pihak baru melakukan komunikasi awal mengenai kemungkinan pelibatan ASN sebagai instruktur BLK. Ia menyebut pembicaraan tersebut masih berlangsung secara informal dan belum masuk tahap pengajuan resmi.

“Diskusi ringannya sudah, tapi belum formal,” kata Agusman, Kamis (27/8).

Agusman menyatakan BKPSDM menyambut positif rencana Disnaker tersebut. Menurut dia, pemerintah daerah membutuhkan tenaga pengajar yang memiliki kompetensi teknis agar BLK mampu memberikan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan peserta dan dunia kerja.

“BKPSDM mengapresiasi maksud baik Disnaker KSB. Peningkatan kualitas BLK KSB memang membutuhkan dukungan SDM ASN yang kompeten di bidang masing-masing,” ujarnya.

Meski membuka peluang keterlibatan ASN, BKPSDM belum dapat menentukan pegawai yang akan ditempatkan sebagai instruktur. Disnaker harus terlebih dahulu menyusun kebutuhan instruktur, bidang keahlian yang diperlukan, serta mengajukan usulan secara resmi kepada Bupati Sumbawa Barat.

Bupati memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena itu, Disnaker perlu mendapatkan persetujuan dan arahan kepala daerah sebelum melibatkan ASN dari perangkat daerah lain dalam kegiatan pelatihan BLK.

Setelah Disnaker menyampaikan usulan, BKPSDM akan menelaah kebutuhan tersebut dan menindaklanjutinya berdasarkan arahan Bupati. BKPSDM juga akan menyesuaikan proses administrasi dan teknis dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

“BKPSDM menunggu disposisi dari Bupati untuk menentukan langkah administratif dan teknis selanjutnya,” jelas Agusman.

Rencana pelibatan ASN tersebut juga akan mempertimbangkan kompetensi masing-masing pegawai. BKPSDM perlu memastikan ASN yang ditugaskan memiliki keahlian yang sesuai dengan bidang pelatihan yang tersedia atau yang akan dikembangkan BLK KSB.

Disnaker dapat mengusulkan ASN dari berbagai perangkat daerah jika kebutuhan instruktur membutuhkan keahlian tertentu. Pemerintah daerah kemudian dapat mencocokkan kebutuhan tersebut dengan kompetensi dan ketersediaan ASN yang memenuhi persyaratan.

Agusman mengatakan penguatan sumber daya manusia instruktur dapat mendukung peningkatan kualitas pelatihan di BLK KSB. Instruktur dengan keahlian yang sesuai dapat memberikan materi secara lebih spesifik sekaligus menyesuaikan pelatihan dengan kebutuhan keterampilan peserta.

Namun, sampai saat ini BKPSDM belum menerima penetapan nama ASN yang akan terlibat dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah masih menunggu pengajuan resmi dari Disnaker dan arahan Bupati Sumbawa Barat sebelum memproses rencana pelibatan ASN sebagai instruktur BLK. (Gbw) 

Bagikan Berita Ini: