PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Belum Miliki IPR, Jangan Nambang

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dihentikan

E
Penulis Editor
Tanggal 22 Jul 2026, 18:30 WITA
 Belum Miliki IPR, Jangan Nambang
Sidak Tambang Lantung, Bupati Sumbawa Minta Pengelola Taati Aturan Perizinan

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Bupati Sumbawa, Ir H Syarafuddin Jarot MP, menegaskan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus dihentikan. Penegasan itu disampaikan usai meninjau langsung sejumlah lokasi tambang rakyat di Kecamatan Lantung, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Imigrasi, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/7).

Bupati Sumbawa mengungkapkan, dalam peninjauan tersebut, rombongan mendapati dua lokasi tambang rakyat telah memiliki IPR. Sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengantongi izin untuk melakukan kegiatan penambangan.

“Di tempat yang belum memiliki izin, kami minta untuk segera mengurus IPR dan jangan beroperasi sebelum izin tersebut terbit,” tegas Bupati.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang rakyat. Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.

Bupati meminta para pengelola maupun pemilik alat berat di lokasi yang belum berizin, segera mendatangi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengurus penerbitan IPR.

“Kami minta yang belum berizin serius mengurus izinnya ke Dinas ESDM Provinsi NTB, agar bisa segera beroperasi secara legal,” ujarnya.

Ia mengakui, belakangan aktivitas tambang rakyat di Kecamatan Lantung menjadi sorotan publik. Terutama setelah muncul informasi mengenai penggunaan alat berat di sejumlah lokasi. Karena itu, pemerintah daerah menegaskan tidak boleh ada kegiatan operasional sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

“Jangan sampai izinnya tidak diurus, tetapi operasionalnya sudah berjalan,” katanya.

Sementara itu, dua lokasi yang telah mengantongi IPR disebut mulai melakukan persiapan operasional. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil produksi dari lokasi tersebut.

Bupati mengingatkan para pemegang IPR agar menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mematuhi titik koordinat wilayah izin, mereka juga diminta mengutamakan aspek keselamatan kerja, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Mereka harus bekerja sesuai titik koordinat yang telah ditetapkan, memperhatikan keselamatan tenaga kerja, serta menjaga lingkungan agar tidak terganggu oleh aktivitas ilegal,” ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah Kabupaten Sumbawa akan membentuk tim pengawas yang bertugas memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, aman bagi pekerja, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah bersama aparat juga menindaklanjuti isu dugaan penggunaan bahan peledak di lokasi tambang rakyat. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan yang dilakukan aparat TNI, tidak ditemukan bukti adanya penggunaan bahan peledak.

Keterangan serupa juga disampaikan masyarakat sekitar yang menyebut tidak ada aktivitas peledakan di lokasi tambang. Menurut Bupati, hanya terdapat satu orang yang menyampaikan informasi mengenai dugaan tersebut, namun tidak dapat menunjukkan bukti yang mendukung.

Meski demikian, aparat penegak hukum tetap melakukan pengawasan terhadap setiap potensi pelanggaran yang terjadi di kawasan pertambangan rakyat. Sementara, masyarakat yang mencari bebatuan yang diduga mengandung emas masih terus berdatangan ke lokasi. Hal ini juga tidak bisa dibendung.

Karena itu, Bupati kembali menegaskan agar pemilik alat berat tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum mengantongi IPR. Penegakan aturan tersebut diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, aman, serta memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan aspek keselamatan maupun kelestarian lingkungan. (Gar) 

Bagikan Berita Ini: