PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Belanja Sumbawa Naik Rp224,51 Miliar

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan kenaikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas, kegiatan yang belum tuntas,

E
Penulis Editor
Tanggal 28 Sep 2026, 13:47 WITA
 Belanja Sumbawa Naik Rp224,51 Miliar
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa terkait Rapor Perubahan APBD TA 2026 dalam Sidang Paripurna III

Sumbawa Besar, GaungNUSRA

Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan kenaikan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas, kegiatan yang belum tuntas, kebutuhan mendesak, program unggulan daerah, serta belanja modal.

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menyampaikan hal itu saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa dalam Sidang Paripurna III DPRD Sumbawa, Jumat (25/9).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sumbawa dan dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sumbawa, Zulfikar Demitry SH MH. Sebanyak 31 anggota DPRD menghadiri sidang tersebut bersama Wakil Ketua I dan II DPRD Sumbawa, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Sekretaris DPRD, serta para kepala perangkat daerah.

Dalam jawaban pemerintah daerah, Wabup menyebut perubahan struktur APBD 2026 membawa peningkatan pada sisi belanja dan pendapatan. Belanja daerah bertambah Rp224,51 miliar atau 11,70 persen, sedangkan pendapatan daerah meningkat Rp45,83 miliar atau 2,42 persen.

Pemerintah daerah menutup selisih kebutuhan belanja tersebut melalui Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Wabup menegaskan, pemerintah tidak akan menggunakan tambahan anggaran tersebut untuk membentuk beban tetap yang dapat menekan kemampuan APBD pada tahun berikutnya. Pemkab Sumbawa mengarahkan tambahan belanja untuk menyelesaikan kegiatan tahun sebelumnya yang belum tuntas, memenuhi kekurangan belanja tahun berjalan, membiayai kebutuhan mendesak, menjalankan 12 program unggulan daerah, serta memperkuat belanja modal.

Kenaikan paling mencolok terjadi pada belanja modal. Pemerintah meningkatkan alokasi belanja modal dari Rp50,36 miliar menjadi Rp102,28 miliar. Angka tersebut naik Rp51,92 miliar atau 103,12 persen.

Pemkab Sumbawa menempatkan kenaikan belanja modal sebagai bagian dari upaya memperbaiki struktur belanja daerah. Pemerintah akan melanjutkan penataan tersebut secara bertahap dalam penyusunan APBD 2027.

Pemerintah juga mengarahkan belanja modal pada sektor yang memberikan dampak terhadap perekonomian daerah, produktivitas pertanian, ketahanan pangan, pelayanan dasar, serta pengurangan kemiskinan.

Selain belanja modal, belanja barang dan jasa juga mengalami peningkatan sebesar Rp126,81 miliar atau 25,23 persen. Pemkab Sumbawa menyatakan pengelolaan belanja tersebut tetap mengacu pada standar harga satuan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Dalam jawaban terhadap pandangan fraksi mengenai SiLPA, pemerintah daerah menjelaskan adanya perbedaan signifikan antara target dan realisasi SiLPA.

Dalam APBD sebelum perubahan, Pemkab Sumbawa menargetkan SiLPA sebesar Rp25 miliar. Namun berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit, realisasi SiLPA mencapai Rp201,68 miliar.

Dari jumlah tersebut, SiLPA terikat mencapai Rp89,89 miliar, sedangkan SiLPA bebas sebesar Rp111,79 miliar.

Pemerintah daerah menyatakan akan memperbaiki perencanaan kas dan proses pengadaan sejak awal tahun. Pemkab juga akan memantau realisasi anggaran setiap triwulan untuk mendorong penyerapan anggaran yang lebih optimal.

Sementara terkait sorotan fraksi terhadap penurunan retribusi daerah sekitar Rp32,28 miliar, Wabup menjelaskan bahwa perubahan tersebut terutama terjadi akibat reklasifikasi pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas dan RSUD.

Pemerintah memindahkan pencatatan pendapatan BLUD tersebut ke kelompok lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah. Pemkab melakukan reklasifikasi sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dan menyesuaikannya dengan klasifikasi pendapatan yang berlaku.

Menurut pemerintah daerah, reklasifikasi tersebut tidak mengurangi PAD secara netto karena hanya mengubah pos pencatatan pendapatan. Pelayanan kesehatan melalui BLUD tetap berjalan.

Pemkab Sumbawa juga meluruskan angka kenaikan PAD dalam dokumen perubahan APBD. Pemerintah mencatat PAD meningkat Rp108,36 juta atau 0,04 persen, dari Rp251,48 miliar menjadi Rp251,59 miliar. Angka tersebut akan diseragamkan dalam dokumen terkait.

Pada sektor infrastruktur, pemerintah daerah memasukkan sejumlah ruas jalan dalam penanganan melalui pemeliharaan rutin sesuai kemampuan keuangan daerah.

Ruas yang menjadi perhatian antara lain Simpang Raberas-Simpang Boak, Lintas Moyo-Vakiang, Berare-Palibata, Moyo-Gerading, Sampa-Ngelar, Langam-Lopang, Sebasang-Anter, Simpang Bajo-Pelabuhan Pade, serta akses menuju kampus.

Pemkab juga telah menyiapkan Detail Engineering Design (DED) untuk penanganan Jembatan Dusun Kayu Madu, Desa Labuhan Badas. DED tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan pekerjaan.

Untuk ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, Pemkab Sumbawa akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganannya masuk dalam program sesuai kewenangan masing-masing.

Pada jaringan irigasi, pemerintah daerah menyebut sebanyak 99 usulan masuk melalui Sistem Informasi Pengusulan Irigasi (SIPURI) Kementerian Pekerjaan Umum pada 2026. Dari jumlah tersebut, 72 usulan telah mendapat persetujuan untuk ditangani.

Di sektor pendidikan, Pemkab Sumbawa memastikan keberlanjutan Kartu Sumbawa Pintar sebagai program unggulan ke-12. Program tersebut menyasar warga miskin dan berprestasi dengan penerima yang ditetapkan berdasarkan data hasil verifikasi.

Pemkab Sumbawa juga menyiapkan tenaga kerja lokal untuk menghadapi perkembangan kegiatan PT AMNT menuju tahap konstruksi dan eksploitasi Blok Elang dan Blok Lempui.

Pemerintah memproyeksikan kebutuhan tenaga kerja secara bertahap hingga 2030 mencapai sekitar 20 ribu orang. Dari kebutuhan tersebut, pemerintah memproyeksikan tenaga kerja lokal dapat mengisi sekitar 70 persen.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pemkab Sumbawa akan meningkatkan kompetensi calon tenaga kerja lokal melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan pemerintah maupun lembaga pelatihan swasta yang telah terakreditasi.

Pemerintah juga memetakan potensi penerimaan daerah dari aktivitas pertambangan. Potensi tersebut meliputi dana bagi hasil, landrent, royalti, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, serta PAD yang bersumber dari pajak dan barang atau jasa tertentu.

Di sektor kesehatan, Pemkab Sumbawa tetap mengalokasikan perhatian terhadap penyelesaian pembangunan RSUD Sering. Pemerintah daerah saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dukungan dalam pemenuhan prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemkab juga memastikan ketersediaan obat esensial di seluruh Puskesmas hingga akhir tahun serta menyelesaikan sisa kuota Universal Health Coverage (UHC).

Untuk persoalan pertambangan ilegal dan pertambangan rakyat, pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dan aparat penegak hukum. Koordinasi tersebut mencakup pengawasan kegiatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, serta fasilitasi legalisasi pertambangan rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menghadapi kemarau ekstrem, Pemkab Sumbawa juga menyiapkan anggaran penanganan bencana. Anggaran tersebut mendukung distribusi air bersih, kesiapsiagaan armada, serta penyediaan sarana mitigasi bagi wilayah yang terdampak kekeringan.

Pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 selanjutnya berlanjut antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD Sumbawa melalui Badan Anggaran dengan membahas kebutuhan anggaran, prioritas program, target pelaksanaan, serta alokasi belanja pada masing-masing sektor. (Gac) 

Bagikan Berita Ini: