Dompu, GaungNUSRA Online
Pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR RI, Senin (8/6), terkait banyaknya daerah yang mengalami tekanan fiskal akibat tingginya belanja pegawai, dinilai menjadi peringatan serius bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Praktisi Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Dompu, Abdul Muis, menilai pernyataan tersebut tidak sekadar menggambarkan kondisi sejumlah daerah, tetapi juga menjadi alarm untuk meninjau kembali kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara lebih menyeluruh.
Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa terdapat daerah yang struktur belanja pegawainya telah melampaui ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Bahkan, di sejumlah daerah, porsi tersebut dilaporkan telah mencapai lebih dari 60 persen.
Menurut Abdul Muis, jika kondisi tersebut dijadikan dasar analisis terhadap APBD Kabupaten Dompu Tahun 2026, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian serius bersama antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Ini bukan soal mencari siapa yang salah, tetapi bagaimana memastikan arah kebijakan fiskal daerah tetap berpihak pada pembangunan dan kepentingan masyarakat,” ujar Abdul Muis, Rabu (10/6).
Berdasarkan dokumen APBD Kabupaten Dompu Tahun 2026 yang telah ditetapkan, struktur anggaran daerah disebut menunjukkan ruang fiskal yang semakin terbatas. Porsi belanja pegawai tercatat berada pada kisaran 61 persen dari total APBD, sementara belanja modal yang berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan aset publik berada pada proporsi yang relatif lebih kecil.
Kondisi tersebut, menurut Abdul Muis, menjadi tantangan serius dalam menjaga keseimbangan antara belanja wajib dan belanja pembangunan. Namun demikian, ia menilai kondisi itu tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada pemerintah daerah semata.
Ia menjelaskan, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah pusat mendorong pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam jumlah besar untuk memperkuat pelayanan publik. Kebijakan tersebut berdampak pada meningkatnya beban belanja pegawai di daerah, sementara kemampuan fiskal daerah tidak selalu mengalami pertumbuhan yang sebanding.
“Yang terjadi sebenarnya adalah pertemuan antara keterbatasan kapasitas fiskal daerah dengan meningkatnya beban belanja wajib,” katanya.
Abdul Muis menilai kondisi tersebut harus menjadi momentum evaluasi bersama agar APBD tidak hanya didominasi oleh belanja rutin, tetapi tetap memiliki ruang yang cukup untuk mendukung program pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ia menegaskan, tantangan utama saat ini adalah bagaimana pemerintah daerah mampu menjaga agar APBD tetap berfungsi sebagai instrumen pembangunan yang efektif, bukan sekadar untuk membiayai belanja pegawai.
Menurutnya, diperlukan langkah-langkah strategis dalam penataan belanja daerah, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta penguatan efisiensi anggaran agar ruang fiskal daerah dapat kembali lebih sehat dan berimbang.
Dengan demikian, APBD diharapkan tetap mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah secara berkelanjutan. (Gar/Hms)