PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Bea Cukai Sumbawa Musnahkan 788 Ribu Rokok Ilegal dan BKC Senilai Rp827 Juta

Sebanyak 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 Aug 2026, 02:53 WITA
Bea Cukai Sumbawa Musnahkan 788 Ribu Rokok Ilegal dan BKC Senilai Rp827 Juta
DIMUSNAHKAN—Barang hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang 2025 hingga Juli 2026 dipamerkan sebelum dimusnahkan.

Sumbawa, GaungNUSRA
Sebanyak 788.369 batang rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sepanjang 2025 hingga Juli 2026, dengan total nilai mencapai Rp827,081 juta.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, mengatakan pemusnahan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengamankan potensi penerimaan negara yang seharusnya berasal dari barang-barang tersebut.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp836,382 juta. Nilai tersebut mencakup cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara,” kata Sugeng.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam mengawasi peredaran barang yang berpotensi mengancam kesehatan, keamanan, dan perekonomian masyarakat.

Penindakan Rokok Ilegal Meningkat

Bea Cukai Sumbawa mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa.

Sugeng mengatakan, penindakan dilakukan secara konsisten untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sumbawa.

“Sepanjang 2025, kami melakukan 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal. Sementara pada 2026 hingga Juli, telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang bukti mencapai 1.539.026 batang rokok,” ujarnya.

Data tersebut menunjukkan jumlah barang bukti rokok ilegal yang ditindak hingga Juli 2026 telah jauh melampaui jumlah yang ditindak sepanjang 2025.

Menurutnya, pemberantasan peredaran BKC ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Bea Cukai Sumbawa pun menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan.

“Kami tidak melaksanakan sendirian. Upaya pemberantasan ini dilakukan melalui sinergi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah melalui optimalisasi DBH CHT, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya,” katanya.

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh peredaran rokok tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu atau bekas, serta rokok dengan pita cukai yang salah peruntukan.

Dorong Industri Tembakau Legal

Selain penindakan, Bea Cukai Sumbawa juga menjalankan fungsi Industrial Assistance melalui pembinaan dan asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau.

Saat ini terdapat enam pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan 2022 yang hanya terdapat satu pabrik legal.

Sugeng mengatakan, pertumbuhan industri hasil tembakau legal diharapkan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

“Keberadaan industri tembakau legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran masyarakat dalam memberantas rokok ilegal,” ujarnya.

Pemusnahan Dilakukan Secara Transparan

Seluruh barang yang dimusnahkan telah berstatus Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima.

Persetujuan tersebut diberikan melalui dua surat persetujuan terhadap 224 penetapan BMMN, sehingga proses penindakan hingga pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan ribuan batang rokok ilegal di halaman KPPBC TMP C Sumbawa pada Kamis (13/8) pagi.

Sugeng menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan. Barang-barang tersebut dihancurkan, dibakar, serta dicampur dengan bahan lain agar fungsinya hilang dan tidak dapat digunakan kembali,” jelasnya.
Pemusnahan ribuan batang rokok ilegal yang berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa pada Kamis (13/8) pagi.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan secara menyeluruh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian lingkungan.

Bea Cukai Sumbawa menilai peredaran rokok ilegal berdampak terhadap berbagai sektor. Selain menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pengusaha legal, peredaran rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah dari DBH CHT yang dapat dimanfaatkan untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Peredaran produk ilegal juga dinilai dapat mengancam keberlangsungan petani tembakau lokal serta meningkatkan risiko kesehatan konsumen karena produk tersebut tidak terdaftar dan tidak melalui kontrol kualitas standar.

Bea Cukai Sumbawa mengajak masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut mengawasi serta melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Ajakan tersebut menjadi bagian dari gerakan “Gempur Rokok Ilegal!” untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak peredaran BKC ilegal.

Pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) secara berkelanjutan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Gal)

Bagikan Berita Ini: