PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Aktivasi IKD ASN Sumbawa Baru 6 Persen

Penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih tergolong rendah.

E
Penulis Editor
Tanggal 13 May 2026, 02:56 WITA
Aktivasi IKD ASN Sumbawa Baru 6 Persen
Ilustrasi: Aktivasi IKD ASN Sumbawa Baru 6 Persen

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, masih tergolong rendah. Hingga pertengahan Mei 2026, tingkat aktivasi IKD baru mencapai sekitar enam persen dari total pemegang kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP di Kabupaten Sumbawa.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumbawa, H Varian Bintoro SSos MSi mengatakan, capaian tersebut diperoleh setelah pemerintah daerah menggelar sosialisasi penerapan dan aktivasi IKD bagi ASN pada 22 April 2026 lalu.

“Alhamdulillah, penerapan dan aktivasi IKD bagi ASN sudah mencapai sekitar enam persen, meskipun belum signifikan,” ujarnya, Selasa (12/5).

Menurut H Varian, kesadaran ASN untuk melakukan aktivasi IKD mulai meningkat. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bahkan secara kolektif mendatangi kantor Dukcapil untuk melakukan aktivasi. Selain itu, Dukcapil juga memberikan pelayanan melalui program jemput bola ke sejumlah instansi pemerintahan.

Ia menjelaskan, program jemput bola terus dilakukan menyesuaikan dengan kesiapan waktu masing-masing OPD. Petugas Dukcapil juga telah turun langsung ke beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Empang, Plampang, dan Moyo Hilir, dengan menyasar ASN yang bertugas di wilayah tersebut, termasuk tenaga kesehatan, kepala sekolah, dan para guru.

“Sesuai koordinasi dengan pimpinan OPD, dalam waktu dekat petugas Dukcapil akan kembali turun melakukan jemput bola ke OPD dan sejumlah kecamatan lainnya yang siap melakukan aktivasi IKD,” katanya.

Pemerintah pusat sendiri menargetkan aktivasi IKD bagi ASN dapat mencapai minimal 30 persen hingga akhir tahun 2026. Karena itu, Dukcapil Sumbawa terus mendorong seluruh ASN segera melakukan aktivasi IKD, guna mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

H Varian menegaskan, IKD merupakan bagian dari transformasi digital dokumen kependudukan dari bentuk fisik menuju elektronik. IKD bukan sekadar foto KTP di telepon genggam, tetapi aplikasi resmi yang terintegrasi langsung dengan data kependudukan nasional.

Menurutnya, penerapan IKD memberikan banyak manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah. Selain mempermudah akses dokumen kependudukan, IKD juga dinilai lebih efisien dan aman.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen penting seperti KTP, kartu keluarga, data vaksinasi, nomor pokok wajib pajak, hingga BPJS dalam satu platform digital.

“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen fisik atau berulang kali memfotokopi KTP saat mengurus pelayanan di perbankan maupun instansi pemerintah,” jelasnya.

Dari sisi keamanan, IKD juga dilengkapi sistem pengamanan berupa PIN dan QR Code sehingga dinilai lebih aman dibanding dokumen fisik yang rentan hilang atau disalahgunakan. (Gad)

Bagikan Berita Ini: