PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Ahli Waris Sanudin Terima Santunan JKM Rp42 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumbawa bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa,

E
Penulis Editor
Tanggal 07 Sep 2026, 16:07 WITA
 Ahli Waris Sanudin Terima Santunan JKM Rp42 Juta
BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sumbawa Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta untuk Ahli Waris Warga Semongkat

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumbawa bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Sanudin Sadik, warga Desa Semongkat Kecamatan Batu Lanteh.

Penyerahan santunan berlangsung, Sabtu (5/9). Santunan tersebut diberikan sebagai hak ahli waris setelah Sanudin terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat JKM kepada keluarga peserta yang meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Program tersebut memberikan manfaat ketika peserta menghadapi risiko kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memperoleh hak sesuai ketentuan kepesertaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa, Ni Luh Putu Martini, mengatakan pihaknya terus memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Sumbawa. Ia menegaskan, peserta yang telah terdaftar memiliki hak atas manfaat program sesuai risiko yang dialami.

"Santunan ini merupakan hak yang diterima oleh ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap manfaat Jaminan Kematian ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam menghadapi kebutuhan setelah kehilangan anggota keluarga," ujar Martini.

Menurut Martini, program JKM tidak hanya memberikan perlindungan kepada peserta, tetapi juga memberikan kepastian kepada keluarga apabila peserta meninggal dunia. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pekerja untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup pekerja formal maupun pekerja informal. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan juga terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap program jaminan sosial.

Dalam penyerahan santunan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Sumbawa melibatkan Disnakertrans Kabupaten Sumbawa. Sinergi kedua pihak diarahkan untuk memperluas kepesertaan sekaligus memastikan pekerja dan keluarganya dapat memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Martini mengajak pekerja di Kabupaten Sumbawa untuk memastikan status kepesertaannya tetap aktif. Ia juga mendorong pekerja yang belum terdaftar agar segera mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku.

"Kami terus mendorong agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Sumbawa yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, pekerja tidak hanya melindungi dirinya sendiri, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi keluarga yang ditinggal," katanya.

Penyerahan santunan kepada ahli waris almarhum Sanudin Sadik menjadi bagian dari pelaksanaan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa. BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus mendorong perluasan perlindungan bagi pekerja hingga tingkat desa. (Gad) 

Bagikan Berita Ini: