PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

23.368 Rokok Ilegal Ditemukan, Pemasar jadi Sasaran Sosialisasi

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

E
Penulis Editor
Tanggal 10 Aug 2026, 18:05 WITA
 23.368 Rokok Ilegal Ditemukan, Pemasar jadi Sasaran Sosialisasi
Temukan Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Satpol PP KSB Perkuat Edukasi Pedagang

Sumbawa Besar, GaungNUSRA 

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumbawa masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Hasil Operasi Gabungan (Opgab) yang dilakukan di Kecamatan Maronge tahun ini menemukan 23.368 batang rokok ilegal serta 680 bungkus tembakau iris siap jual (TIS).

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat edukasi kepada masyarakat. Desa Pamasar Kecamatan Maronge, dipilih menjadi lokasi sosialisasi ketentuan cukai untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Desa Pamasar, Kamis (6/8), dengan menghadirkan pedagang rokok, pemilik kios dan toko. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Tim Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa untuk memutus mata rantai peredaran produk tembakau ilegal dari tingkat penjual hingga konsumen.

Antusiasme peserta terlihat sejak kegiatan dimulai. Pemerintah Kecamatan Maronge dan Pemerintah Desa Pamasar sebelumnya melakukan koordinasi untuk memastikan para pelaku usaha yang menjadi sasaran sosialisasi hadir dan mendapatkan informasi secara langsung.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris SSos, mengatakan sosialisasi tidak hanya bertujuan menyampaikan aturan mengenai cukai, tetapi juga mendorong masyarakat ikut berperan dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, keterlibatan pedagang dan pemilik toko sangat penting karena mereka berada di salah satu titik yang berhubungan langsung dengan peredaran produk hasil tembakau di masyarakat.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan keempat dari enam kegiatan yang direncanakan pada tahun 2026. Artinya, realisasi program telah mencapai sekitar 66 persen dan kami optimistis seluruh target dapat terlaksana sesuai rencana,” ujar Abdul Haris.

Pemilihan Pamasar sebagai lokasi sosialisasi bukan tanpa alasan. Desa tersebut berada di wilayah Kecamatan Maronge yang menjadi salah satu lokasi Operasi Gabungan dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal.

Dari hasil operasi tersebut, tim menemukan 680 bungkus tembakau iris siap jual dan 23.368 batang rokok ilegal. Temuan dalam jumlah cukup besar itu kemudian menjadi dasar untuk memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.

Pemerintah melihat bahwa penindakan perlu berjalan beriringan dengan sosialisasi. Masyarakat, terutama pedagang dan pemilik toko, perlu mengetahui produk yang masuk kategori barang kena cukai ilegal sehingga tidak tanpa sengaja menjual atau mengedarkannya.

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber berasal dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa serta Satpol PP Kabupaten Sumbawa. Materi yang diberikan mencakup ketentuan cukai, ciri-ciri rokok ilegal, hingga konsekuensi hukum bagi pihak yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah.

Pengetahuan tersebut dinilai penting bagi para pelaku usaha. Selain membantu mereka menghindari risiko hukum, pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal juga dapat mendorong pedagang lebih selektif sebelum menerima dan menjual produk hasil tembakau.

Pemerintah Desa Pamasar bersama para pedagang dan pemilik toko yang hadir juga menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal. Mereka siap bersinergi dengan Bea Cukai dan Satpol PP apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Komitmen masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri untuk mengawasi seluruh jalur distribusi produk tembakau, sehingga informasi dari masyarakat dan pelaku usaha dapat menjadi salah satu sumber dalam mendeteksi peredaran barang ilegal.

Kegiatan tersebut dihadiri Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2U) Satpol PP Kabupaten Sumbawa, M Sukarman STP, Sekretaris Camat Maronge, Kasi Waslu, Kepala Desa Pamasar, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Sumbawa, serta anggota Pranata Trantibum dan personel layanan operasional Satpol PP Kabupaten Sumbawa.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa. Dari enam kegiatan yang direncanakan sepanjang 2026, agenda di Desa Pamasar menjadi kegiatan keempat.

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta PMK Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Selain itu, kegiatan juga mengacu pada SK Bupati Sumbawa Nomor 143 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Sumbawa.

Dengan ditemukannya puluhan ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan, pemerintah daerah menilai pengawasan dan edukasi masih perlu diperkuat. Sosialisasi di Pamasar diharapkan tidak berhenti sebagai penyampaian aturan, tetapi mampu mendorong pedagang, pemilik toko, dan masyarakat menjadi bagian dari pengawasan di lingkungannya.

Langkah tersebut menjadi penting untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai. Pemerintah pun memastikan kegiatan pencegahan dan pemberantasan akan terus dilanjutkan di wilayah lain di Kabupaten Sumbawa. (Gad)



Bagikan Berita Ini: