PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Wujudkan Kamseltibcar, Polres Sumbawa Gelar Operasi Patuh 2026

Polres Sumbawa bersama Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia

E
Penulis Editor
Tanggal 08 Jun 2026, 04:25 WITA
Wujudkan Kamseltibcar, Polres Sumbawa Gelar Operasi Patuh 2026
Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026.

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Polres Sumbawa bersama Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh Rinjani 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Kegiatan tersebut merupakan operasi rutin kepolisian lalu lintas yang bertujuan untuk menekan angka pelanggaran, mengurangi kecelakaan, serta menurunkan tingkat fatalitas korban di jalan raya. Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.

Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sumbawa, AKP Belly Rizaldy Nata Indra STrK SIK, menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam Operasi Patuh Rinjani 2026 tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga edukatif untuk membangun disiplin masyarakat dalam berkendara.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya demi terwujudnya Kamseltibcar,” ujarnya, Minggu (7/6).

Dalam operasi tersebut, kepolisian akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Diantaranya pengendara yang melawan arus, penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, serta penggunaan knalpot tidak standar atau brong.

Selain itu, penindakan juga dilakukan terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan sesuai aturan, pengendara yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, serta pengendara yang menerobos lampu merah.

Pelanggaran lain yang menjadi fokus adalah melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm bagi pengendara maupun penumpang, serta berboncengan melebihi ketentuan yang berlaku.

Belly juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Taati aturan, keselamatan adalah prioritas utama,” tegasnya. (Gar)

Bagikan Berita Ini: