Sumbawa Besar, GaungNUSRAonline
Pemerintah Kabupaten Sumbawa, mulai memberlakukan kebijakan work from home (WFH) secara efektif pada pekan ini. Penerapan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja. Kebijakan ini menekankan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), dengan konsekuensi tegas berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak menjalankan tugas saat WFH.
Asisten III Setda Sumbawa, Rachman Ansori, Jumat (10/4) menegaskan, bahwa WFH bukan berarti libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah dengan tanggung jawab yang sama seperti bekerja di kantor.
Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri serta diperkuat dengan edaran dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dalam pelaksanaannya, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk menyesuaikan penerapan WFH berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Sudah jelas apa saja poin-poin untuk pegawai yang WFH. Tapi kebutuhan organisasi juga menjadi patokan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Bupati Sumbawa ditegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib dibekali surat tugas. Surat tersebut menjadi dasar bagi ASN untuk melaksanakan pekerjaan, sekaligus melaporkan kinerja yang telah dilakukan selama bekerja dari rumah.
Dengan mekanisme tersebut, aktivitas ASN tetap dapat dipantau secara berkala. Laporan pelaksanaan WFH akan direkap setiap bulan untuk disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB, sebelum diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari evaluasi kebijakan.
Rachman kembali menekankan bahwa disiplin kerja tetap menjadi kunci utama dalam pelaksanaan WFH. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan mentolerir ASN yang tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
“Kita akan monitor terus dan kita akan melaksanakan sesuai surat edaran ini. Untuk menjamin pelayanan publik dan roda pemerintahan berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ada implikasi langsung bagi ASN yang tidak bekerja saat WFH. Salah satunya adalah pemotongan TPP melalui sistem yang telah terintegrasi.
“Karena selama ini pun, TPP tidak selalu penuh. Ketika tidak masuk kerja atau terlambat, tetap ada pemotongan oleh sistem secara terintegrasi. Itu saja,” jelasnya. (Gar)