PT GAUNG NUSRA MEDIA AMANAH

Sumbawa Butuh Regulasi Pengolahan Sampah dan Pembatasan PSP

Persoalan sampah di Kabupaten Sumbawa dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

E
Penulis Editor
Tanggal 08 Jun 2026, 04:40 WITA
Sumbawa Butuh Regulasi Pengolahan Sampah dan Pembatasan PSP
Ilustrasi: Sumbawa Butuh Regulasi Pengolahan Sampah dan Pembatasan PSP

Sumbawa Besar, GaungNUSRA Online 

Persoalan sampah di Kabupaten Sumbawa dinilai memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Selain penguatan tata kelola persampahan, daerah ini juga dinilai membutuhkan regulasi yang mengatur pengolahan sampah dari sumber, serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Hal ini dinilai penting, guna mengurangi timbulan sampah yang terus meningkat.

Founder Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some, mengatakan pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa harus segera dibenahi secara menyeluruh. Menurutnya, terdapat lima pilar utama yang menjadi fondasi pengelolaan sampah yang baik, yakni kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, regulasi, dan teknik operasional.

“Kelima aspek ini harus berjalan beriringan. Jika salah satu tidak berfungsi dengan baik, maka sistem pengelolaan sampah tidak akan berjalan optimal,” ujar Hermawan dalam keterangannya, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, secara umum kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Sumbawa masih memerlukan pembenahan serius. Berdasarkan data yang ia sampaikan, tingkat penanganan sampah di daerah tersebut baru mencapai sekitar 54 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 46 persen sampah yang belum tertangani secara memadai dan berpotensi dibuang sembarangan ke lingkungan.

Selain itu, alokasi anggaran untuk sektor persampahan juga dinilai masih sangat minim, yakni kurang dari satu persen dari total anggaran daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam upaya meningkatkan pelayanan dan infrastruktur pengelolaan sampah.

“Persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan tanpa dukungan anggaran yang memadai. Karena itu, sektor persampahan harus menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah,” kata Wawan, akrabnya disapa.

Wawan menilai, predikat “Kota Sangat Kotor” yang diterima Kabupaten Sumbawa dalam penilaian Adipura 2025, menjadi peringatan penting bagi seluruh pihak. Kabupaten Sumbawa tercatat sebagai satu dari tiga daerah di Nusa Tenggara Barat yang memperoleh predikat tersebut.

Dalam sistem penilaian Adipura terbaru, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan bagi daerah yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga memberikan kategori kota kotor dan kota sangat kotor sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja pengelolaan lingkungan.

Adapun penilaian Adipura mencakup tiga aspek utama, yakni anggaran dan regulasi dengan bobot 20 persen, sumber daya manusia serta fasilitas pengelolaan sampah sebesar 30 persen, dan aspek kebersihan serta pengelolaan lingkungan dengan bobot 50 persen.

Menurut Wawan, momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus dijadikan titik refleksi bersama untuk mempercepat penyelesaian persoalan sampah di Kabupaten Sumbawa. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah bukan hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen lainnya.

“Partisipasi masyarakat menjadi kunci utama. Sampah harus mulai diolah dari sumbernya, yakni dari tempat sampah itu dihasilkan, baik di rumah tangga, sekolah, kantor, maupun lingkungan permukiman,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengolahan sampah dari sumber dapat mengurangi secara signifikan volume sampah yang dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Semakin sedikit sampah yang masuk ke TPA, semakin ringan pula beban biaya yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini memperketat pengawasan terhadap pengelolaan TPA agar memenuhi standar lingkungan yang berlaku. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran yang lebih besar apabila volume sampah yang masuk ke TPA terus meningkat.

Wawan juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya berfokus pada kegiatan daur ulang (recycle), tetapi harus dimulai dari upaya pengurangan (reduce) dan penggunaan kembali (reuse). Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, sedotan plastik, serta peralatan makan dan minum sekali pakai.

“Penggunaan wadah yang dapat dipakai berulang kali merupakan bagian penting dari pengurangan sampah. Semakin sedikit sampah yang dihasilkan, semakin ringan beban pengelolaannya,” katanya.

Ia menambahkan, komposisi sampah di Kabupaten Sumbawa masih didominasi sampah organik. Karena itu, pengolahan sampah organik dinilai perlu menjadi fokus utama dalam kebijakan persampahan daerah.

Untuk keluar dari predikat kota sangat kotor, Wawan mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah dengan memberikan dukungan terhadap komunitas dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan. Pemerintah daerah juga didorong untuk membuka ruang pemanfaatan dana desa maupun dana kelurahan bagi kegiatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Kedua, pemerintah perlu memprioritaskan pengolahan sampah organik melalui kebijakan dan regulasi yang mendorong pengolahan sampah sejak dari sumbernya.

Ketiga, pemerintah daerah dinilai perlu segera menyusun aturan mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Langkah tersebut dinilai penting mengingat kebijakan nasional terkait pengurangan sampah plastik terus diperkuat. Saat ini, tercatat lebih dari 100 kabupaten dan kota di Indonesia telah memiliki regulasi pembatasan plastik sekali pakai.

“Jika pengolahan sampah dari sumber diperkuat dan penggunaan plastik sekali pakai dibatasi, maka beban sampah yang harus ditangani pemerintah akan berkurang secara signifikan. Ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan Sumbawa yang lebih bersih dan sehat,” tegasnya. (Gar)

Bagikan Berita Ini: