Sumbawa Barat, GaungNUSRAonline
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai mematangkan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Gili Kenawa, Senin (30/3), Pemkab KSB memproyeksikan usulan sebanyak 450 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi kekosongan jabatan akibat pensiun dan kebutuhan strategis daerah.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa Barat, H Amar Nurmansyah ST MSi ini, menjadi langkah krusial mengingat batas waktu pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) jatuh pada 31 Maret 2026. Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyetorkan data rinci kebutuhan pegawai paling lambat pada hari yang sama.
Dalam arahannya, Bupati KSB menekankan bahwa penyusunan formasi tahun ini tidak boleh dilakukan secara parsial. Ia meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pemetaan kebutuhan hingga lima tahun ke depan. Hal ini didasari data bahwa rata-rata pegawai yang memasuki masa purna tugas mencapai 100 orang setiap tahunnya.
"Kita menghitung kebutuhan ini bukan hanya untuk satu tahun, tetapi proyeksi hingga lima tahun ke depan agar beban anggaran daerah dapat dikelola secara seimbang. Dari sisi kemampuan keuangan daerah, saya rasa kita mampu menampung penambahan ini," ujar Bupati di hadapan jajaran pejabat struktural.
Selain penambahan personel baru, Bupati juga menyoroti efisiensi tenaga pendidik. Ia meminta adanya evaluasi terhadap guru Kategori 1 (K1) yang tidak memiliki jam mengajar atau belum tersertifikasi. Tenaga tersebut rencananya akan dialihkan untuk mengisi pos administratif, seperti pembantu bendahara atau petugas perpustakaan, guna mengoptimalkan kinerja pelayanan di satuan pendidikan maupun dinas terkait.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Daerah KSB, drh Hairul MM, memaparkan bahwa saat ini persentase belanja pegawai Kabupaten Sumbawa Barat berada di angka 40,68 persen. Merujuk pada regulasi pusat, usulan ASN tahun 2026 akan menerapkan prinsip zero growth (pertumbuhan nol), kecuali untuk sektor-sektor prioritas.
"Prioritas usulan tetap pada tenaga kesehatan dan pendidik, ditambah tenaga teknis yang menunjang pembangunan nasional. Namun, kami mengingatkan OPD agar tidak lagi mengusulkan jabatan yang sudah terpenuhi oleh tenaga PPPK yang ada, seperti Penata Layanan Operasional," tegas Sekda.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun BKPSDM, kebutuhan riil saat ini mencapai 414 formasi. Angka tersebut terdiri dari 41 formasi guru serta 373 formasi gabungan antara tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
Kendati demikian, angka tersebut masih bersifat dinamis. Pemerintah daerah menargetkan total usulan final sebanyak 450 orang, setelah melalui proses analisis jabatan dan analisis beban kerja yang lebih mendalam di tingkat perangkat daerah. (Gad/Hms)